Capital Market & Investment

Agar Transaksi Saham Nasabah Lebih Berkualitas

Agar Transaksi Saham Nasabah Lebih Berkualitas

Geliat pasar saham yang semakin atraktif mampu menyedot minat investor. Mereka menyuntikan modalnya dan membuka rekening efek di perusahaan sekuritas agar bisa bertransaksi di pasar saham. Perusahaan sekuritas pun menyediakan berbagai fasilitas pendukung demi memanjakan nasabahnya sesuai aturan otoritas bursa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PT Bursa Efek Indonesia (BEI), selaku otoritas bursa, menginginkan perdagangan saham yang adil dan transparan guna memperkuat pasar modal. Itu dilakukan untuk melindungi investor serta memperkuat pasar modal. Jadi, BEI tidak segan-segan memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan seperti yang ramai diperbincangkan sepanjang pekan ini. BEI mensuspensi tiga perusahaan sekuritas yang melanggar atuan dalam transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) Alasan BEI karena perusahaan sekuritas tersebut melakukan transaksi semu terkait saham Sekawan Intipratama. Hal itu membuat indikasi gagal bayar saham Sekawan Intipratama di pasar negosiasi.

Terkait hal itu, BEI sejak 11 November melarang transaksi saham sementara (suspensi) yang berlaku bagi PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities Tbk dan PT Millenium Danatama Sekuritas.Manajemen. Perusahaan sekuritas merespons suspensi ini dengan membenahi sistem mengenal nasabahnya, seperti yang dilakukan dilakukan Millenium Danatama Sekuritas (MDS). Dua langkah telah dilakukan MDS seperti memperbaiki hal-hal bersifat administratif. Manajemen MDS pada pertengahan pekan ini sangat sibuk menyusun suatu standar prosedur operasional mengenal nasabah.

Andy Purnomo, Direktur Utama MDS menuturkan pihaknya tidak gagal bayar dalam transaksi saham SIAP.”Kami menegaskan suspensi dari BEI tidak disebabkan oleh gagal bayar terkait transaksi saham saham SIAP. BEI sudah memangil kami sebanyak dua kali karena kami dianggap BEI belum sempurna menerapkan prinsip KYC (Know Your Customer) dari nasabah kami,” jelas Eddy Kamis kemarin. Meski demikian, Andi mendukung ketegasan direksi BEI yang meminta perusahaannya membenahi dan memperbaiki prinsip KYC.

Investor dari kalangan selebriti membagi pengalamannya di Gedung Bursa Efek Indonesia. Perusahaan sekuritas berbenah untuk menjaring nasabah yang berkualitas. (Foto : Viccky Rachmann/SWA)

Investor dari kalangan selebriti membagi pengalamannya di Gedung Bursa Efek Indonesia. Perusahaan sekuritas berbenah untuk menjaring nasabah yang berkualitas. (Foto : Viccky Rachmann/SWA)

Andy mengatakan pihaknya telah melakukan prinsip transaksi sesuai dengan standar operasional prosedur perusahaan tatkala memperdagangkan saham SIAP. Walau begitu, Andy beserta kolega perusahaanya melakukan dua langkah perbaikan yang bersifat administratif. Eddy menambahkan pihaknya melakukan dua langkah perbaikan administratif atas permintaan BEI. “Sepanjang hari Rabu kemarin kami sangat sibuk menyusun KYC beserta rinciannya sesuai yang diminta BEI dan telah kami serahkan hasilnya pada hari itu juga,” jelasnya Kamis kemarin.Pertama,kata Andy, memperbaiki prinsip KYC saat memproses penerimaan nasabah. “Yang kedua, seandainya kami melihat potensi penyimpangan transaksi dari nasabah, maka kami harus segera melaporkannya ke Bursa. Itulah yang disubmit kami ke BEI,” ucap Eddy.

Direktur Operasional MDS, Justinus menambahkan ke depan pihaknya akan lebih hati-hati dan mengkaji lebih dalam profil nasabah atau calon nasabahnya. “Kami akan lebih prudent dengan mengkaji investor ritel dan investor institusi, ibaratnya kami melakukan customer due dilligence,” ungkapnya.

Pembenahan ini membuat manajemen MDS kembali bernapas lega. Sebab, BEI telah mencabut sanksi suspensi terkait saham SIAP.”Berdasarkan hasil pemeriksaan bursa, perusahaan telah melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi larangan sementara untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa,” kata Direktur BEI Alpino Kianjaya. MDS dan dua broker lainnya itu kembali diizinkan melakukan transaksi mulai perdagangan sesi I pada Kamis lalu. Selama suspensi, kerugian MDS sekitar Rp 125 juta dari berkurangannya komisi sebanyak 0,25% dari nilai rata-rata transaski harian MDS sebesar Rp 40-Rp 50. MDS tak menyalahkan BEI atas keputusan suspensi tersebut. Reaksi manajamen MDS adalah berbenah diri agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. (***)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved