Capital Market & Investment

Aset Kripto Melonjak, Perlu Ekosistem Terintegrasi

Melonjaknya perdagangan aset kripto di dunia investasi perlu disikapi secara holistik oleh pelaku transaksi, utamanya pedagang aset kripo.vCOO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda (Manda) menjelaskan dengan adanya pertumbuhan investasi aset kripto saat ini, pedagang aset kripto bertanggung jawab untuk menyediakan platform transaksi yang comply dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Bappebti.

Salah satu langkah konkrit yang bisa diterapkan adalah dengan adanya integrasi dengan bursa berjangka dan lembaga kliring yang terdaftar di Bappebti. Integrasi ini akan membantu pedagang aset melaporkan catatan atas kepemilikan aset kripto yang diperdagangkan atau disimpan secara real time setiap harinya kepada lembaga kliring.

“Hal ini sejalan dengan Peraturan Bappebti No.5/2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dari Bappebti. Di sisi lain, integrasi ini akan memastikan keamanan transaksi yang dilakukan investor karena dijaminkan oleh lembaga kliring,” ujar Manda.

Hingga tengah tahun 2021, pasar aset kripto di Indonesia menjadi sorotan. Pertumbuhan investor aset kripto ini digadang melebihi kecepatan pertumbuhan investor saham. Menurut data dari Bappebti, sampai dengan Maret 2021 jumlah investor aset kripto mencapai 4,45 juta orang.

Pertumbuhan masif investasi aset kripto ini terjadi seiring dengan antusiasme investor memilih aset kripto sebagai alternatif instrumen investasi. Namun di sisi lain, masih dibutuhkan edukasi yang berimbang bagi para investor untuk memahami keseluruhan ekosistem aset kripto di Indonesia baik dari sisi regulasi, bursa, lembaga kliring, pedagang aset kripto dan lainnya.

Dalam sesi Webinar “Ekosistem Kripto di Indonesia”, Jericho Biere, Research & Development Manager ICDX menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, terdapat empat pihak yang terlibat dalam mekanisme perdagangan fisik aset kripto yakni Pedagang Fisik Aset Kripto, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository).

“Kebutuhan pengawasan dan keamanan transaksi aset kripto menjadi signifikan. Terbentuknya Bursa Kripto dan Lembaga Kliring aset kripto ditujukan untuk menaungi pedagang aset kripto Indonesia,” tegas Jericho.

Sementara itu, Manda menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah terkait akan adanya bursa kripto. Ekosistem yang dibangun nantinya akan menerapkan mekanisme pengawasan transaksi dan pelaporan sehingga dapat menjadi katalisator industri aset kripto.

Dengan demikian, Bursa Kripto dan Lembaga Kliring Kripto akan memberikan perlindungan atas transaksi aset kripto melalui mekanisme verifikasi real-time, sehingga secara keseluruhan perdagangan aset kripto terawasi dengan komprehensif dan masyarakat dapat bertransaksi dengan aman.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved