Capital Market & Investment

Bappebti Akui Punya Kesalahan dalam Kasus Penipuan Robot Trading

Didid Noordiatmoko, Plt Ketua Bappebti (Foto: Ist)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengaku ada andil kesalahan pihaknya dalam kasus robot trading yang selama ini marak di masyarakat. Kesalahan itu berkaitan dengan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan bahaya robot trading.

Didid Noordiatmoko, Plt Ketua Bappebti memaparkan, sebelumnya Bappebti merasa hal tersebut bukan ranahnya, tetapi pihak kepolisian. Dampaknya, banyak yang menyalahgunakan nama Bappebti yang katanya sudah memberikan izin.

“Kesalahan kami memang tidak secara dini mengingatkan kepada masyarakat. Saya akui itu kesalahan kami tidak secara dini mengingatkan masyarakat karena kami menganggap bukan ranah Bappebti. Tetapi ternyata banyak pihak-pihak mengatasnamakan seolah-olah memperoleh izin dari Bappebti, ini menjadi permasalahan yang berlarut-larut,” dikutip dalam Outlook Bappebti 2023 di akun Youtube Info Bappebti, Rabu (4/1/2023).

Para pelaku penipuan robot trading tersebut mengaku mendapatkan izin dari Bappebti. Padahal, selama ini yang diberikan izin oleh Kementerian Perdagangan adalah penjualan robot trading itu.

“Robot trading kemarin itu tidak pernah memperoleh izin Bappebti, mereka memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan untuk menjual robot trading itu. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), jadi dia izin untuk menjual robot trading-nya,” jelasnya.

Sementara, untuk mendapatkan izin melakukan jual-beli di bursa, pelaku mesti mendapatkan izin Bappebti dengan memenuhi kriteria perdagangan berjangka komoditi. Salah satu kriteria yang dipaparkan Didid adalah tidak menggunakan pihak ketiga untuk bertransaksi dengan pialang atau pedagang.

Didid juga menjelaskan transaksi jual beli aset berjangka itu tidak melalui pihak ketiga, tetapi langsung ke pedagang aset atau pialang. Sementara robot trading sendiri sistemnya dikumpulkan di satu orang, kemudian akan ditransaksikan dengan robot trading dengan embel-embel yang nantinya akan memperoleh keuntungan setelah bertransaksi.

“Yang jamin pasti untung itu memang suatu kesalahan, tidak ada investasi langsung untung. Tidak ada yang menjamin dengan mesin itu. Jadi investasi itu tetap orang per orang, investor langsung yang melakukan transaksi itu. Yang terjadi kemarin itu ada pihak yang mengatakan saya punya robot trading yang penting pasti bagus,” ujarnya.

Kasus robot trading memang telah marak di masyarakat dan banyak memakan korban. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2022 selama Januari-1 Desember 2022, tercatat total transaksi terkait investasi ilegal atau robot trading mencapai Rp 35 triliun. Sebanyak 662 rekening dihentikan sementara terkait kegiatan ini dengan nilai Rp 761 miliar.

Salah satu contoh kasus penipuan robot trading marak di Indonesia dialami oleh investor robot trading Fahrenheit. Polisi memperkirakan jumlah kerugian investor akibat dugaan penipuan tersebut mencapai Rp 5 triliun.

Pihaknya juga meminta agar masyarakat bertransaksi sendiri per orang serta melarang investor meminta marketing dari pialang yang mentransaksikan. Selain itu robot trading bodong yang juga tidak memiliki izin menghimpun dana dari masyarakat. Didid turut menyebutkan sejumlah kegiatan ilegal berkedok transaksi PBK seperti Binary Option (opsi biner), Skema Ponzi, dan perdagangan melalui perantara ilegal.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved