Technology Capital Market & Investment zkumparan

BEI Himbau Startup Digital Asli Indonesia Agar IPO di Tanah Air

“Tolonglah itu yang namanya Tokopedia, Gojek, Bukalapak dan startup asli Indonesia lainnya kalau mau listing sebaiknya di Indonesia jangan keluar,” demikian himbauan yang dikemukakan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio di Jakarta (28/12/2017).

Hal itu tak lain karena 90% pelanggan dan pasar para startup berbasis digital tersebut adalah masyarakat Indonesia, sehingga Tito berharap nantinya perusahaan rintisan tersebut juga bisa bersumbangsih menambah pendapatan masyarakat luas lewat penjualan sahamnya di pasar modal dalam negeri. “Berikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia menambah pendapatan dengan membeli saham mereka nanti,” ujarnya.

Hingga kini, hanya ada satu startup berbasis digital hasil inkubasi BEI yang sahamnya sudah listing di BEI, yakni PT Kioson Komersial Indonesia pada Oktober 2017 lalu. Menurut Tito berikutnya ada 5 Startup di inkubator BEI yang siap IPO tahun 2018 nanti. Mereka memang berangkat dengan modal yang kecil rata-rata di kisaran Rp 50 – 100 juta, tetapi kata Tito, pihaknya yakin program-program yang dihasilkan dari perusahaan rintisan para anak muda itu bisa dikapitalisasi sehingga mereka kelak layak melantai di bursa bersanding dengan emiten besar lainnya.

Seperti diketahui, pembentukan inkubator oleh BEI bertujuan untuk memberikan edukasi kepada perusahaan rintisan mengenai pengurusan status menjadi perseroan terbatas atau PT. Selain itu juga, didalam inkubasi tersebut mereka juga dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan mengelola laporan keuangan, tata cara menjadi perusahaan publik dan bagaimana menarik investor.

Melihat inkubasi tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, yang pada saat pembentukan inkubator BEI masih menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal menargetkan, adana 1.500 startup yang akan melantai di bursa hingga 2022 mendatang.

OJK sendiri juga sudah menyiapkan regulasi pendukungnya yakni POJK nomor 53/POJK.04/2017 dan POJK nomor 54/POJK.04/2017 yang rilis pada Juli 2017 lalu. Intinya regulasi tersebut memberikan kemudahan bagi perusahaan kecil dan menengah untuk melantai di bursa.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved