Capital Market & Investment zkumparan

BEI Mengimplementasikan Klasifikasi Sektor Saham Terbaru

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo saat konferensi pers virtual di Jakarta, Senin, 25 Januari 2021. (Tangkapan layar : Vicky Rachman/SWA).

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan klasifikasi industri baru, yaitu IDX Industrial Classification (IDX-IC) pada Senin, 25 Januari 2021. Klasifikasi IDX-IC ini mengelompokkan perusahaan tercatat pada 9 sektor dan 56 sub-sektor yang digunakan dalam penyusunan indeks sektoral, penyajian publikasi-publikasi terkait emiten, dan sistem di pasar modal.IDX-IC ini menggantikan klasifikasi industri Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang berlaku sejak tahun 1996.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W. Widodo, menyampaikan seiring perkembangan perekonomian nasional yang ditandai tumbuhnya perusahaan tercatat dalam dengan bidang usaha baru, maka pengembangan klasifikasi perusahaan tercatat di BEI ini penting untuk dilakukan. “Selain itu, BEI merasa perlu untuk menyelaraskan praktik klasifikasi perusahaan tercatat dengan global practice yang ada. Secara prinsip, jika JASICA melakukan klasifikasi berdasarkan aktivitas kegiatannya, IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi,” tutur Laksono dalam jumpa media virtual di Jakarta pada Senin pekan ini.

Selain itu, lanjut Widodo, struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yaitu sektor, sub-sektor, industri, dan sub-industri. Dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis perusahaan tercatat yang lebih homogen. IDX-IC memiliki 12 sektor, 35 sub-sektor, 69 industri, dan 130 sub-industri. Kode klasifikasi IDX-IC yang terdiri dari 4 digit dapat menunjukkan secara sekaligus 4 tingkat klasifikasi IDX-IC.

Digit pertama menunjukkan sektor dan dituliskan dengan abjad (A-Z). Selanjutnya, digit kedua menunjukkan sub-sektor, lalu digit ketiga menunjukkan industri, dan digit keempat menunjukkan sub-industri. Digit kedua hingga keempat akan dituliskan dengan angka 1 sampai 9. Metode penentuan klasifikasi perusahaan tercatat dalam IDX-IC didasarkan pada pendapatan terbesar yang terefleksi dalam laporan keuangan dari laporan keuangan auditan maupun laporan tahunan.

Evaluasi berkala atas klasifikasi untuk masing-masing emiten bakal dilakukan setiap tahun mulai April dan akan efektif pada Juli. “Untuk perusahaan yang baru tercatat, maka penentuan klasifikasi akan menggunakan dokumen Prospektus dan akan efektif sejak perusahaan tersebut mulai tercatat di BEI. Setiap perubahan klasifikasi Perusahaan Tercatat akan diumumkan melalui situs idx.co.id. Selain itu, untuk dapat memperlihatkan kinerja sektor, BEI juga meluncurkan 11 indeks sektoral IDX-IC,” ujar Laksono.

Indeks Sektoral IDX-IC dihitung menggunakan metode market capitalization weighted sejak hari dasarnya pada 13 Juli 2018 dengan nilai awal 1.000. Indeks Sektoral IDX-IC nantinya akan menggantikan 10 Indeks Sektoral saat ini yang mengacu pada JASICA. Untuk mengakomodasi kebutuhan bisnis dan memberikan waktu penyesuaian, maka indeks sektoral yang mengacu pada JASICA tersebut akan tetap disediakan oleh BEI sampai dengan 30 April 2021. Implementasi IDX-IC diharapkan dapat membawa manfaat untuk emiten dalam membandingkan kinerja dengan perusahaan-perusahaan lain yang semakin homogen. “Bagi investor, IDX-IC diharapkan dapat dijadikan panduan untuk melakukan analisis yang lebih akurat dan ditel terkait perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam menentukan keputusan investasi,” sebutnya.

Penyempurnaan klasifikasi ini juga dapat memberikan peluang untuk manajer investasi menciptakan produk baru, seperti reksa dana maupun exchange traded fund (ETF) berbasis sektor yang pada akhirnya juga dapat memperluas basis investor di pasar modal. Untuk sementara, IDX-IC akan digunakan bersamaan dengan JASICA dalam periode transisi selama 3 bulan sebelum akhirnya JASICA tidak diberlakukan. JASICA selama ini digunakan mengklasifikasikan emiten per sektor berbasi kegiatan ekonominya, sedangkan IDX-IC menggunakan prinsip eksposur pasar atau jasa akhir yang diproduksi oleh perusahaan tercatat.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved