Capital Market & Investment zkumparan

BEI Perkuat Sistem TI dan Mitigasi Risiko Sistem SPPA

(kiri-kanan) Hasan Fawzi dan Laksono Widodo pada jumpa pers virtua peluncuran SPPA di Jakarta, Senin 9 November 2020. (Tangkapan layar : Vicky Rachman/SWA)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembangkan sistem teknologi informasi (TI) untuk mengintegrasikan dan mengakomodasi ketentuan, keteraturan, kewajaran dan transparansi transaksi dan mekanisme perdagangan platform transaksi elektronik (electronic trading platform/ETP) Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Pada 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA). Berdasarkan POJK tersebut, BEI ditetapkan oleh OJK untuk dapat bertindak sebagai PPA.

Hasan Fawzi, Direktur Pengembangan BEI, mengatakan, BEI menerapkan mitigasi risiko SPPA untuk mengatur transaksi di SPPA. “Tidak sembarangan orang dapat mengatur limit suatu trader per hari, suatu dealer per hari dan counter limit per hari sehingga tidak ada angka pelampauan limit yang bisa terjadi dan diketahui terlambat di kemudian hari,” ujar Hasan pada jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Hasan menambahkan ada ketentuan pengawasan transaksi yang diberlakukan. “Jika terindikasi adanya potensi pelanggaran, maka otomatis mekanisme pengawasan akan diberlakukan dengan permintaan penjelasan, pencegahan serta penanganannya jika seandainya terjadi tindakan fraud yang dimaksud,” tutur Hasan.

BEI meluncurkan sistem baru untuk menjadi penyelenggara pasar alternatif bagi efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) pasca penerbitan peraturan OJK tersebut yang membuka kesempatan berbagai pihak yang berbadan hukum perseroan terbatas dan syarat lain yang ditetapkan POJK itu untuk menjadi PPA. Sebagai PPA, BEI memiliki peluang mengembangkan bisnisnya tidak hanya sebagai penyelenggara perdagangan bursa, namun juga sebagai penyelenggara perdagangan di luar bursa. Sebelumnya, BEI mengembangkan ETP untuk perdagangan EBUS di pasar sekunder, namun ETP tahap pertama tersebut masih sangat sederhana dan fasilitasnya pun terbatas.

Setelah satu tahun melakukan pengembangan, BEI pada awal pekan ini meluncurkan ETP Tahap 2 yang diberi nama SPPA yang didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku Pasar EBUS di Indonesia. “Dengan harapan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi Pasar EBUS Indonesia,” ungkap Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa BEI telah banyak berdiskusi dengan Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (HIMDASUN) dan melakukan focus group discussion dengan pelaku pasar untuk mengidentifikasi kebutuhan bisnis dan merancang spesifikasi SPPA. “BEI juga menggandeng penyedia solusi perdagangan Surat Utang global, yaitu Axe Trading yang berbasis di Eropa, untuk mengembangkan SPPA agar sistem yang kami kembangkan ini adalah sistem yang applicable sesuai best practice yang ada dan user friendly,” sebut Hasan.

Sampai saat ini, terdapat 20pelaku Pasar EBUS Indonesia yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA. Tujuh belas dari dua puluh diler utama Surat Utang Negara (SUN) telah menjadi pengguna jasa SPPA dan dapat mulai memanfaatkan SPPA sebagai platform perdagangan EBUS. “Dua puluh pelaku yang sudah menjadi pengguna jasa SPPA ini adalah pelaku yang mengikuti program Piloting SPPA,” jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo.

Peserta program Piloting itu telah mengikuti pelatihan penggunaan SPPA dan melakukan Simulasi Pasar Bersama. “Dengan tujuan familiarisasi penggunaan dan pemahaman SPPA,” ungkap Laksono. Selain meluncurkan SPPA, BEI juga menerbitkan 4 peraturan PPA, yaitu Peraturan Penetapan Efek yang Dapat Diperdagangkan di SPPA, Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA, Peraturan Pengguna Jasa SPPA, dan Peraturan Pengawasan Perdagangan Melalui SPPA. Dengan sistem yang andal dan empat peraturan tersebut, PPA diharapkan dapat menyelenggarakan perdagangan EBUS di Pasar Sekunder secara teratur, wajar, dan efisien. BEI optimis, dengan perannya sebagai PPA, BEI dapat mendukung terciptanya Pasar EBUS yang lebih efisien dan likuid.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved