Capital Market & Investment

BEI Terapkan Trading Halt

Pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia. (Ilustrasi Foto : Vicky Rachman/SWA)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penambahan ketentuan Trading Halt (pembekuan sementara) sejak Rabu pekan ini hingga batas waktu yang selanjutnya akan ditetapkan untuk menindaklanjuti penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang cukup dalam di satu hari perdagangan bursa.

Yulianto Aji Sadono, Sekretaris Perusahaan BEI, mengatakan BEI melakukan trading halt. Rinciannya, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5%. Kemudian, “Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%,” ujar Yulianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Yulianto menyebutkan BEI akan melakukan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas per seratus) dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan ata lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan BEI ini menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Nomor: S-274/PM.21/2020 yang diterbitkan pada 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved