Capital Market & Investment zkumparan

Bursa Efek dan Asosiasi Industri Pertambangan Perpanjang Kemitraan

Inarno Djajadi
Inarno Djajadi, Dirut PT Bursa Efek Indonesia. (Foto : Prio Santoso/SWA)

Guna menyokong pendanaan untuk industri pertambangan melalui pasar modal, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi, memperpanjang perjanjian kerja sama untuk jangka waktu lima tahun ke depan yang diteken bersama Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Sukmandaru Prihatmoko dan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Rizal Kasli di Jakarta, pada 19 Juni 2020.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI menyampaikan pihaknya mengapresiasi positif kerja sama antara BEI dengan IAGI dan PERHAPI yang telah terjalin sejak 2014 dalam rangka mendukung industri pertambangan. “Dari sisi perusahaan, industri pertambangan dapat memanfaatkan pendanaan di pasar modal Indonesia. Dari sisi BEI, kami mendapatkan bantuan dari pihak expert di bidang pertambangan dalam menjaga kualitas dan governance perusahaan tercatat,” ujar Nyoman pada keterangan tertulis seperti dikutip SWA Online di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Kerja sama ini memberikan opsi tambahan kepada investor untuk mendapatkan alternatif berinvestasi yang beragam, khususnya di industri pertambangan dan diharapkan berdampak positif terhadap perekonomian, dan meningkatkan kepercayaan investor lokal maupun global untuk berinvestasi di pasar saham Indonesia.

IAGI dan PERHAPI merupakan asosiasi profesi independen dan profesional yang menaungi ahli-ahli geologi dan ahli-ahli pertambangan di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan IAGI dan PERHAPI sangat berperan dalam mendukung dan menjaga kualitas perusahaan pertambangan di Indonesia. Dengan 6.232 orang jumlah anggota PERHAPI, serta 6.798 orang anggota IAGI, dengan 1.017 orang anggotanya adalah anggota Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI) anak organisasi IAGI yang menaungi ahli-ahli geologi pertambangan di IAGI. Anggota IAGI dan PERHAPI tersebar luas di dalam dan luar negeri, dan diharapkan dapat menjangkau seluruh perusahaan pertambangan yang tersebar di Indonesia.

Dalam upaya meningkatkan akses pendanaan perusahaan pertambangan di pasar modal serta memudahkan perusahaan pertambangan untuk dapat melantai di BEI, maka BEI pada 20 Oktober 2014 menerbitkan Peraturan Bursa No. I.A-1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sejak peluncuran Peraturan tersebut hingga 31 Desember 2019, sebanyak 7 Perusahaan Tercatat telah menggunakan peraturan tersebut untuk melantai di BEI dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp 1,79 triliun. Sejak tercatat di BEI itu, ketujuh perusahaan tersebut telah mencatatkan peningkatan posisi maupun kinerja keuangan secara agregat yang cukup signifikan per 31 Desember 2019, antara lain berupa peningkatan aset sebesar 429% menjadi total Rp 18,7 triliun, peningkatan pendapatan sebesar 1.363% menjadi sebesar Rp 9,4 triliun, dan kenaikan laba bersih sebanyak 1.394% menjadi sebesar Rp 1,3 triliun.

Penerbitan Peraturan BEI No. I.A-1 merupakan jawaban bagi perusahaan bidang pertambangan untuk mendapatkan pendanaan di pasar modal. Total hasil penawaran umum perdana saham dari perusahaan sektor pertambangan sejak tahun 2005 sampai dengan 12 Juni 2020 telah mencapai Rp 39,26 triliun. Dengan demikian, apabila dibandingkan dengan sektor lainnya di BEI, maka sektor pertambangan merupakan sektor kedua terbesar dalam hal penghimpunan dana hasil penawaran umum perdana saham. Hal tersebut membuktikan tingginya minat dan kebutuhan dana untuk sektor pertambangan di pasar modal. Kerja sama antara BEI dengan IAGI dan PERHAPI diharapkan dapat menarik minat perusahaan-perusahaan lain bidang pertambangan untuk mencatatkan sahamnya di pasar modal.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved