Corporate Action Corporate Action

Allianz Utama Luncurkan Asuransi Travel untuk Garuda Indonesia

Allianz Utama Luncurkan Asuransi Travel untuk Garuda Indonesia

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) meluncurkan “Garuda Indonesia Travel Insurance”. Asuransi ini tentu saja khusus ditujukan untuk para pelanggan Garuda Indonesia, dan ini merupakan produk asuransi perjalanan yang pertama untuk perlindungan mereka. Penandatanganan kesepakatan kerja sama tersebut dilakukan oleh Inkes Lukman, Direktur PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, dengan Daniel Tumiwa, Vice President (VP) E-Commerce PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Allianz-Garuda Indo

Saat ini, “Garuda Indonesia Travel Insurance” ditawarkan khusus bagi pembelian tiket perjalanan secara online melalui website. Asuransi perjalanan ini akan mencakup perjalanan domestik maupun internasional dengan berbagai manfaat untuk risiko perjalanan yang mungkin terjadi.

“Tingginya kemungkinan risiko yang terjadi saat melakukan perjalanan, seperti pembatalan penerbangan atau kehilangan dokumen perjalanan, dan sebagainya, membuat kami melihat pentingnya asuransi perjalanan bagi para pelancong. “Garuda Indonesia Travel Insurance” merupakan bentuk kepedulian kami terhadap para pelanggan setia Garuda Indonesia dan juga seluruh masyarakat Indonesia, karena kenyamanan dan keselamatan nasabah merupakan fokus utama bagi kami,” kata Daniel Neo, Direktur Utama Allianz Utama.

Sementara, Erik Meijer, Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda Indonesia, menuturkan bahwa “Garuda Indonesia Travel Insurance” ini merupakan wujud komitmen Garuda dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan. “Dengan adanya “Garuda Indonesia Travel Insurance” ini, kami ingin seluruh penumpang semakin merasa secure dalam melakukan perjalanan bersama Garuda Indonesia,” ungkapnya.

“Garuda Indonesia Travel Insurance” juga menawarkan manfaat perlindungan medis yang komprehensif, termasuk penggantian biaya pengobatan, santunan tunai harian rumah sakit, evakuasi medis darurat dan repatriasi, bantuan non-darurat seperti rujukan kedutaan asing, rujukan penyedia layanan medis, dan bantuan konsultasi medis dengan satu panggilan telepon saja.

“Selain itu, pelanggan Garuda Indonesia juga akan mendapatkan penggantian kerugian apabila terjadi penundaan atau pembatalan penerbangan, bagasi hilang atau rusak, serta penggantian biaya yang dikeluarkan selama perpanjangan waktu menetap pada saat terjadi kehilangan dokumen perjalanan,” tambah Inkes. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved