Corporate Action

BEI Hukum 5 Emiten

BEI Hukum 5 Emiten

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis ke-3 dan denda kepada lima emiten sebesar Rp150 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Yaitu PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), dan PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI) merupakan perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2011 dan belum melakukan pembayaran denda. Sedangkan, PT Mitra International Resources Tbk (MIRA) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun 2011.

Mengacu pada masalah tersebut, bursa melakukan penghentian sementara (suspend) perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak 2 Juli 2012 di sesi I perdagangan efek untuk BULL dan TRUB. Sedangkan, DAVO, MIRA dan PWSI pihak Bursa memperpanjang suspensi perdagangan efeknya.

“Berdasarkan pemantauan kami, hingga 29 Juni 2012 terdapat lima perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun 2011 dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Senin (2/7).

Bursa melakukan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan yaitu per 31 Desember 2011, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved