Corporate Action Corporate Action

BI-Polri Musnahkan Uang Palsu 135.110 Lembar

BI-Polri Musnahkan Uang Palsu 135.110 Lembar

Bank Indonesia (BI), bank sentral Republik Indonesia, bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memusnahkan uang sebanyak 135.110 lembar pada Kamis (20/2). Uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dari kedua lembaga tersebut yang dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Januari 2014.

Mesin Pembuat Uang Palsu

Mesin Pembuat Uang Palsu

Uang palsu yang dimuRincian uang palsu yang dimusnahkan paling banyak ditemukan dalam pecahan Rp 100 ribu sebanyak 67.278 lembar. Diikuti pecahan Rp 50 ribu sebanyak 56.764 lembar dan Rp 20 ribu sebanyak 5.033 lembar. Kemudian, uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak 3.553 lembar dan Rp 5 ribu sebanyak 2.460 lembar. Lalu, pecahan uang Rp 2 ribu sebanyak 19 lembar dan seribu rupiah sebanyak 3 lembar.

Lambok Antonius Siahaan, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, mengatakan bahwa uang tersebut tidak ada nilainya. “Temuan ini tidak ada nominalnya, hanya dihitung per lembar,” ungkap Lambok. Jika, uang tersebut merupakan uang asli, nominal uang keseluruhan berjumlah Rp 9.679.001.000.

Ia menambahkan bahwa pemusnahaan uang palsu ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penipuan uang yang semakin marak terjadi. Dari hasil temuan Polri, tercatat jumlah kasus penipuan uang palsu mengalami peningkatan. Dibanding tahun 2012 yang terdapat sebanyak 38 kasus, tahun 2013 mengalami peningkatan menjadi 58 kasus.

Arief Sulistyanto, Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menambahkan bahwa praktik pemalsuan uang rupiah tidak hanya merugikan masyarakat, melainkan merendahkan kehormatan mata uang rupiah.

Berdasarkan data Polri, wilayah yang paling banyak ditemukan pemalsuan uang dari kasus yang ditemukan berada di Jawa Timur sebanyak 22,85 persen. Diikuti Jakarta sebanyak 20,71 persen. Kemudian, Jawa Barat sebanyak 15,23 persen dan Jawa Tengah sebanyak 13,19 persen. Lalu, Yogyakarta sebanyak 12,30 persen.

Arief berharap kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan pemalsuan uang. Menurutnya, pengidentifikasian uang palsu masih bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu, dilihat, diraba dan diterawang. “Penggunaan mesin cetak berwarna sudah canggih. Tapi pengenalan uang palsu masih bisa dilakukan dengan cara tersebut,” ungkapnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved