Corporate Action Corporate Action

Mulai 2014, Perbankan Diatur dan Diawasi Sepenuhnya oleh OJK

Mulai 2014, Perbankan Diatur dan Diawasi Sepenuhnya oleh OJK

Apabila selama ini fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan masih berada di Bank Indonesia (BI), maka sejak 31 Desember 2013, fungsi tersebut secara resmi dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan. Pada acara serah terima tersebut, Gubernur BI, Agus D. W. Martowardojo menyerahkan Buku Laporan Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia di Bidang Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Bank, kepada Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad.

BI ke OJK, Pngwsn Perbankan Resmi

“Ke depan, BI dan OJK akan selalu bekerja sama dan berkoordinasi, sehingga diharapkan akan diperoleh keseimbangan yang terkait bauran kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” tutur Agus D. W. Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia.

Pengalihan fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Maka sejak 31 Desember 2013, pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial) akan dilaksanakan oleh OJK, sedangkan pengawasan terhadap kondisi makroprudensial, khususnya masalah moneter dan sistem pembayaran, akan tetap dilakukan BI.

Sebelum pengalihan fungsi tersebut diresmikan, sudah dibentuk Tim Task Force OJK di BI, dan Tim Transisi Pengalihan Fungsi Pengawasan Bank di OJK, sejak awal 2013. “Melalui kedua tim tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, tidak hanya terkait soal pengalihan sumber daya manusia (SDM), tapi juga terkait dengan pengalihan dokumen, data, dan sistem informasi, serta penggunaan gedung-gedung BI sebagai kantor OJK, baik gedung di pusat maupun daerah-daerah,” lanjut Agus.

Memang, seluruh kegiatan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh OJK di Kantor Pusat, masih tetap beralamat di Kompleks Perkantoran BI, Menara Radius Prawiro, Jalan M. H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat. Selain di gedung BI, kantor OJK juga berada di Gedung Bidakara, Pancoran, dan Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lapangan Banteng (eks Gedung Bapepam-LK).

Agus juga mengatakan bahwa OJK itu mempunyai pimpinan yang handal dan berpengalaman di bidangnya masing-masing, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan berlebihan terhadap pengaturan dan pengawasan perbankan ke depannya. “Sekarang BI tinggal bekerja keras dan berkoordinasi dengan OJK. Tapi BI tidak akan melepas begitu saja pelaksanaan pengawasan perbankan, melainkan akan tetap mendampingi OJK, minimal dalam tiga tahun ke depan, untuk membantu mereka melakukan fungsi tersebut,” ucapnya.

Muliaman Hadad, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, menambahkan bahwa dengan pengalihan fungsi yang berjalan lancar ini, maka proses bisnis di bank tetap berjalan sebagaimana biasanya, dan masyarakat khususnya nasabah dapat tetap melakukan transaksi dengan perbankan sebagaimana ketika pengawasan dilakukan BI. “Kita berharap setelah ini, ke depannya, fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, guna mendukung terciptanya sistem keuangan yang makin stabil dan kokoh,” jelasnya.

OJK, kata Muliaman, ingin melanjutkan apa yang sudah dilakukan BI, terutama semua program kerja dan kebijakan yang telah dikeluarkan BI sebelumnya. “Karena semua itu sudah dipikirkan secara matang, sehingga itu menjadi bekal luar biasa bagi kami untuk bisa melakukan pengawasan dengan baik. Lalu, kehadiran lembaga bank dan non bank yang sudah sampai ke daerah-daerah, akan membuat OJK memberikan perhatian khusus kepada penguatan kantor-kantor di daerah juga,” ungkapnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved