Corporate Action Corporate Action

Perikanan Nusantara Tambah 5 Kapal Senilai Rp 23 Miliar

Perikanan Nusantara Tambah 5 Kapal Senilai Rp 23 Miliar

PT Perikanan Nusantara (Perinus Persero) akan menambah lima kapal dengan total investasi Rp 23 miliar tahun ini. Kapal-kapal itu terdiri atas tiga kapal jenis full and line (kapal pancing) yang masing-masing berkapasitas 60 gross tonnage (GT) dan dua kapal purse seine (kapal jaring) yang masing-masing juga berbobot mati 60 GT.

Direktur Utama Perinus Persero Abdussalam Konstituanto mengatakan, sebelumnya Perinus hanya memiliki tiga unit kapal full and line dan satu purse seine. Kapal lain yang dimiliki adalah kapal collecting sebanyak 16 unit yang masing-masing berkapasitas 500 GT. “Investasi untuk menambah lima unit kapal itu total sekitar Rp 23 miliar,” kata dia kepada SWA.

Penambahan kapal diperlukan untuk mendongkrak produksi tangkapan ikan Perinus, sehingga volume ekspor bisa ditingkatkan. Abdussalam mengatakan, tahun ini Perinus harus menggenjot hasil tangkapan ikan dengan usaha sendiri. Kebijakan pelarangan alih muatan di atas laut (transhipment) membuat Perinus sulit membeli ikan di tengah laut. “Pasokan ikan memang berkurang karena pelarangan transhipment,” ujarnya.

kapal ikan

Kapal penangkan ikan (ilustrasi) (Foto: IST)

Abdussalam menuturkan, meskipun sebagian nelayan yang kapalnya agak besar tetap menjual ke Perinus di darat pascapelarangan transhipment, namun banyak nelayan yang kapalnya kecil-kecil terpaksa tidak melaut. “Kapal-kapal kecil memilih bergabung ke nelayan yang memiliki kapal yang lebih besar. Dampaknya, dari sisi collection, pasokan ikan semakin berkurang dan Perinus harus mengembangkan penangkapan sendiri,” ungkapnya.

Dia mengakui, berkurangnya nelayan yang beroperasi pascapelarangan transhipment berdampak terhadap penurunan tangkapan ikan hingga 30-40%. Misalnya, saat ini tangkapan ikan hanya mencapai 3-4 ribu ton per tahun. Alhasil, penurunan itu harus di-cover dengan kapal tangkap. Hingga saat ini, Perinus memang masih melakukan kerja sama dengan nelayan, hanya saja suplainya berkurang. Sebelumnya, Perinus bekerja sama dengan 5.000 nelayan dengan 2.500 kapal. Dengan adanya kebijakan pelarangan transhipment, Paling tidak jumlah kapal nelayan yang bermitra akan berkurang hampir 50%. “Kemitraan tetap dilakukan, hanya saja suplai ikan berkurang karena sebagian nelayan bergabung dengan nelayan lain yang kapalnya lebih besar,” kata dia.

Saat ini, daerah tangkapan Perinus mencakup Bitung (Sulawesi Utara) dengan jumlah tangkapan 965 ribu ton/tahun, Gorontalo 930 ribu ton/tahun, Bacan 952 ribu ton/tahun, Ambon 2.383 ribu ton/tahun, Benoa 1.137 ribu ton/thn, dan Makassar 996 ribu ton/tahun. Kebijakan pelarangan transhipment diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan & Perikanan No 57 Tahun 2014. Kebijakan itu dikeluarkan Menteri KP Susi Pudjiastuti untuk mendorong industri pengolahan perikanan di dalam negeri, sekaligus untuk meminimalkan praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pernah menyatakan, praktik IUU fishing menimbulkan potensi kerugian Rp 300 triliun per tahunnya.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved