Corporate Action Corporate Action

BKPM Siapkan Insentif Tax Allowance

BKPM Siapkan Insentif Tax Allowance

BKPM menyiapkan aturan pelaksanaan tata cara pemberian fasilitas tax allowance yang dapat diajukan melalui PTSP Pusat menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Dalam aturan yang disiapkan, BKPM menargetkan proses pengajuan tax allowance dapat selesai maksimal 50 hari kerja.

Franky Sibarani (kanan) Kepala BKPM

Franky Sibarani (kanan) Kepala BKPM

“Biasanya proses ini berlangsung selama 2 tahun. Maka, salah satu langkah kami adalah menyiapkan rancangan peraturan Kepala BKPM tentang tata cara pemberian insentif tax allowance. Aturan ini untuk memberikan kepastian dan transparansi pada investor yang akan mengajukan fasilitas keringanan pajak. Diharapkan dengan berbagai kemudahan yang direncanakan, target investasi bisa tercapai “ jelas Franky Sibarani, Kepala BKPM saat konferensi pers “Tropical Landscapes Summit: A Global Investment Opportunity 2015, di Jakarta.

Adapun jumlah investasi yang ditargetkan BKPM di tahun 2015 ini mencapai sebesar Rp519,5 triliun yang dibagi atas penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp175,8 triliun dan penanaman modal asing (PMA) Rp343,7 triliun.

PP yang diterbitkan pada 6 April 2015 tersebut, disebutkan fasilitas tax allowance bisa ditetapkan oleh Menteri Keuangan, jika telah mendapatkan usulan Kepala BKPM. Sebelumnya, hanya Menkeu yang berwenang memberi atau menolak perusahaan mendapat tax allowance.

Kajian dilakukan berdasarkan kriteria yang terdapat di PP 18/2015 yakni memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor , memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar ; atau memiliki kandungan lokal yang tinggi . Hasilnya, merupakan usulan Kepala BKPM yang kemudian diberikan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

Fasilitas yang diberikan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2015 itu antara lain: pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% pertahun.

Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

Ketiga, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 % atau tarif lebih rendah.

Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun antara lain bagi : perusahaan yang berlokasi di kawasan industri dan/atau kawasan berikat, perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur, perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70%, perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1000 orang, perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D), perusahaan yang melakukan reinvestasi dan perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30% dari penjualan. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved