Corporate Action

Tekan Corona, Bank Mandiri Naikkan Batas Transfer Harian

Ilustrasi transaksi pembayaran secara online Bank Mandiri. Foto: Antara/Dhemas Reviyant
Ilustrasi transaksi pembayaran secara online Bank Mandiri. Foto: Antara/Dhemas Reviyant

Bank Mandiri melipatgandakan batas transfer harian via Mandiri Online, baik sesama rekening Mandiri maupun antar bank. Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #dirumahaja agar dapat menekan penyebaran covid-19.

Semula limit transfer sesama rekening mandiri Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Pun transfer online antar bank dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta dengan limit per transaksi sebesar Rp 50 juta.

Bank Mandiri juga menaikkan limit transaksi yang dilakukan nasabah korporasi dengan fasilitas Mandiri Internet Bisnis (MIB) untuk transfer ke Bank lain secara online dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta dan untuk SKN bahkan bisa sampai Rp 1 miliar serta pembayaran tagihan hingga 200 juta.

Sedangkan khusus nasabah pengguna Mandiri Cash Management (MCM), sudah mempunyai keleluasaan menentukan batas transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan cukup dengan mengakses ke fitur menyetel batas di aplikasi MCM.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi menyatakan, kebijakan yang berlaku efektif sejak 30 Maret 2020 ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah melakukan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp 100 juta tanpa harus ke cabang Bank Mandiri.

“Harapannya, pelonggaran ini juga akan berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu ataupun retail sehingga dapat terus menggerakkan perekonomian nasional,” kata Hery dalam rilis yang diterima, Senin (30/3).

Sebelumnya, Bank Mandiri memberikan berbagai keringanan kepada nasabah yang bidang usaha atau pekerjaan nya terdampak oleh krisis wabah corona. Relaksasi itu antara lain kebijakan penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu dan atau penurunan suku bunga untuk selama maksimal satu tahun atau skema restrukturisasi lainnya sesuai jenis dan kondisi usaha debitur.

Selain itu, pengemudi ojek dan pengemudi taksi daring yang terdampak Covid-19 dan memiliki kredit kendaraan bermotor juga berkesempatan mendapatkan kebijakan relaksasi pembayaran cicilian.

“Adapun teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil mengacu pada peraturan OJK terkait dan disesuaikan dengan segmentasi nasabah,” kata Hery.

Sumber: Republika.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved