Corporate Action

HM Sampoerna Umumkan Stock Split 1:25

HM Sampoerna Umumkan Stock Split 1:25

PT HM Sampoerna Tbk. hari ini mengumumkan bahwa para pemegang sahamnya telah menyetujui rencana aksi korporasi pemecahan nilai nominal saham (stock split), di mana pemegang saham akan mendapatkan 25 lembar saham untuk setiap saham yang mereka miliki. Pemecahan nilai nominal saham ini akan meningkatkan jumlah saham Sampoerna yang beredar dari 4.652,7 juta lembar menjadi sekitar 116.318,1 juta lembar saham. Saham Sampoerna berada pada nilai Rp 92.500 per lembar pada penutupan perdagangan pada tanggal 26 April 2016.

Sampoerna

“Kami yakin bahwa pemecahan nilai nominal saham ini akan membuat harga saham kami lebih terjangkau sehingga menarik minat investor ritel lebih banyak lagi. Strategi kami ini sangat sejalan dengan program Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan jumlah investor, pedagang saham aktif, serta nilai transaksi saham di pasar modal Indonesia,” ungkap Presiden Direktur Sampoerna, Paul Janelle.

Pada rapat pemegang saham tersebut, Sampoerna melaporkan pendapatan bersih Rp 21,9 triliun pada kuartal pertama tahun 2016, atau tumbuh 1,7% dibandingkan kuartal pertama tahun 2015, yaitu Rp 21,6 triliun.

Sampoerna juga mencatatkan laba bersih Rp 3,1 triliun pada kuartal pertama tahun 2016, atau tumbuh 7,6% dibandingkan periode yang sama di tahun 2015, yaitu Rp 2,9 triliun. Di tengah penurunan kinerja industri sebesar 5,9% pada kuartal pertama pada tahun 2016 serta situasi ekonomi yang masih melemah, Sampoerna berhasil mempertahankan kepemimpinannya di pasar industri rokok Indonesia dengan menguasai 34,1% pangsa pasar. Para pemegang saham juga telah menyetujui pembayaran dividen tunai sebanyak 99,9% dari total pendapatan bersih tahun 2015 kepada para pemegang saham.

Perseroan memperkirakan total pasar rokok di Indonesia akan menurun sebesar 1-2% di tahun 2016. Hal ini dampak dari kenaikan cukai rokok sebesar 15% berdasarkan perhitungan rata-rata tertimbang (weighted average), serta kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok. Oleh karena itu, Sampoerna berharap pemerintah akan menerapkan kebijakan cukai yang adil, dapat diprediksi, serta memberikan kepastian usaha dalam rangka melindungi industri dalam negeri, para petani, serta pekerja industri.

“Menimbang volatilitas serta berbagai tantangan yang tengah dihadapi pasar saat ini, kami sangat senang bahwa kami dapat memberikan pembayaran dividen yang memuaskan bagi para pemegang saham, serta memaksimalkan imbal balik untuk mereka. Kendati demikian, kami khawatir bahwa tambahan kenaikan tarif cukai atau PPN rokok dapat menyebabkan tekanan yang lebih dalam bagi industri, serta menimbulkan dampak yang tidak baik bagi pekerja di segmen padat karya sigaret kretek tangan (SKT), yang saat ini mempekerjakan ratusan ribu karyawan dalam proses produksinya,” kata Janelle.

Sampoerna meraih predikat sebagai pembayar pajak terbesar di Indonesia pada tahun 2015, dengan nilai total setoran ke pemerintah sebesar Rp 67,2 triliun. Pada Januari 2016, Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada Sampoerna atas kontribusinya yang signifikan bagi pendapatan cukai negara.

“Kami memahami bahwa pendapatan pajak yang dihasilkan oleh industri dan Sampoerna sangat penting bagi Indonesia, dan kami sangat senang bahwa kami turut berkontribusi terhadap pendapatan negara, yang diperlukan pemerintah untuk mendanai berbagai proyek infrastruktur serta program prioritas lainnya. Kami juga merasa bangga akan keberhasilan kami menjadi yang terdepan dalam industri yang mempekerjakan enam juta warga Indonesia, termasuk para petani tembakau, petani cengkeh, pelinting rokok kretek, pekerja industri serta pedagang kecil,” ujar Janelle.

Sampoerna juga telah memperoleh persetujuan atas perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Perseroan mengumumkan bahwa Wayan M Tantra akan menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris yang baru, sementara Ivan Cahyadi dan Mimi Kurniawan akan bergabung sebagai Direktur yang baru. Selain itu, Yos Adiguna Ginting akan bertanggung jawab sebagai Direktur Independen. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved