Capital Market & Investment Corporate Action

ICDX Kantongi Izin Memperdagangkan Kontrak Berjangka Minyak Mentah

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah memberikan izin kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) untuk memperdagangkan kontrak berjangka mini dan mikro minyak mentah WTI.

ICDX saat ini sedang melakukan persiapan akhir untuk menyediakan perdagangan kontrak ini kepada masyarakat pada tanggal 27 April 2020. Sementara itu pialang-pialang seperti Agrodana Futures, Sinarmas Futures, dan OTM Kapital Berjangka bersiap untuk menarik nasabah yang ingin bertransaksi kontrak minyak mentah tersebut.

Kontrak-kontrak baru ini hadir pada masa yang belum pernah terjadi sebelumnya pada pasar minyak bumi. Pada pasar global utama, the Chicago Mercantile Exchange, harga kontrak minyakmentah Mei 2020 ditutup pada harga minus US$ 37,68 per barrel – yang berarti bahwa pembeli malah dibayar untuk menerima minyak mentah. Selisih harga antara kontrak berjangka Mei dengan kontrak berjangka bulan Juni sebesar US$ 58,06 per barrel.

CEO ICDX, Lamon Rutten, memberikan gambaran, jika seseorang di Amerika Serikat memiliki kolam renang berukuran12×6 meter dengan kedalaman 2 meter dan menggunakannya untuk menyimpan 1 lot minyak mentah (1.000 barrel), maka ia bisa mendapatkan hingga US$ 58.060 dalam tempo satu bulan. Hal ini terjadi karena perlambatan ekonomi akibat berbagai kebijakan menghadapi COVID-19.

Berbagai pembatasan aktivitas telah menurunkan permintaan minyak mentah sedemikian besar. Sebaliknya, produsen minyak tetap mengoperasikan tambang minyak. Ketidakseimbangan kondisiini telah menyebabkan ganjalan pada jalur supply minyak, dan kapasitas fasilitas penyimpanan minyak bumi telah sampai pada batasnya. Penjual minyak harus mengeluarkan biaya penyimpanantambahan. Mereka pada akhirnya lebih memilih memaksakan diri melepas minyak pada harga negatif.

ICDX akan menyediakan perdagangan atas lima bulan kontrak yang mana mulai minggu depan, yakni bulan kontrak Juni, Juli, Agustus, September dan Desember 2020 akan diperdagangkan di ICDX. “Ini berarti bahwa kontrak berjangka minyak mentah di ICDX akan memenuhi kebutuhan trader jangka pendek yang tertarik pada fluktuasi kontrak-kontrak yang menjelang jatuh tempo, danperusahaan-perusahaan yang menggunakan produk terkait minyak dan bermaksud melakukan lindung nilai atas harga minyak demi efisiensi operasional,” ujar Lamon.

Kontrak minyak mentah ini akan melengkapi kontrak-kontrak ICDX lainnya yang terdiri atas kontrak-kontrak forex dan emas, sehingga memberi masyarakat Indonesia akses yang mudah padaserangkaian instrumen pengelolaan risiko, yang ditawarkan melalui pasar yang teregulasi dan kompetitif dengan harga terjangkau. Hal ini dapat menjadi alternatif investasi bagi masyarakat Indonesia yang tertarik mengikuti perkembangan informasi minyak mentah dunia.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved