Capital Market & Investment

Dana IPO untuk Akuisisi STI, Cashlez Tercatat Saham Efek Syariah di OJK

Tee Teddy Setiawan, Presiden Direktur Cashlez. (Foto : Istimewa)

PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (Cashlez), perusahaan teknologi finansial (tekfin) di bidang payment gateway, telah resmi terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan surat nomor 050/SK/CASHLEZ/IV/2020 tanggal 21 April 2020. Adapun yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi adalah PT Sinarmas Sekuritas.

Cashlez yang telah mendapatkan Pernyataan Efektif dari OJK pada tanggal 24 April 2020 akan melangsungkan penawaran umum pada tanggal 27 April 2020. Menurut Direktur Sinarmas Sekuritas, Kerry Rusli, Cashlez telah terdaftar di OJK sebagai saham efek syariah.

Tee Teddy Setiawan, Presiden Direktur Cashlez , menyampaikan Cashlez telah resmi mendapatkan izin dari Bank Indonesia dan meyakini penawaran umum perdana saham (IPO) ini dapat mendukung pengembangan bisnis perusahaan ke depannya.

Salah satu tujuan IPO Cashlez untuk mendapatkan dana yang akan digunakan untuk mengakuisisi PT Softorb Technology Indonesia (STI), perusahaan yang bergerak di bidang alat pembayaran seperti RFID & Smart Card Technology, identification, access control, dan e-ticketing. “Sebagai payment gateway yang fokus kami adalah dibagian back end, akan dilengkapi oleh front end yang dapat dilakukan oleh STI,” ungkap Teddy di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Cashlez mendapatkan izin resmi penyelenggara Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP atau Payment Gateway) sesuai dengan diterbitkannya surat No.21/142/DKSP/Srt/B tanggal 20 Mei 2019 dari Bank Indonesia. Di tengah pandemi virus Covid-19 Perseroan juga turut berkontribusi dalam imbauan Bank Indonesia untuk mempermudah transaksi non tunai. Peningkatan frekuensi transaksi non tunai saat ini dipercaya sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran virus corona.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved