Financial Report Corporate Action

Klaim Banjir Tahun Ini 50% Lebih Besar Dibanding Banjir 2007

Klaim Banjir Tahun Ini 50% Lebih Besar Dibanding Banjir 2007

Industri asuransi nasional diperkirakan harus merogoh Rp 3 triliun lebih untuk membayar klaim asuransi properti dan kendaraan bermotor yang terkena dampak bencana banjir di wilayah Jabodetabek.

Angka Rp 3 triliun lebih ini mengalami peningkatan sebesar 50% jika dibandingkan klaim asuransi properti dan kendaraan bermotor saat banjir 2007. Ketika itu, klaim untuk dua jenis asuransi tersebut sebesar Rp 2,1 triliun.

“Peristiwa banjir yang puncaknya terjadi Kamis (17/1) lalu, dari sisi klaim asuransi kami perkirakan merupakan yang terbesar jika dibanding banjir tahun 2002 dan 2007. Tahun 2002 klaim asuransi untuk asuransi properti dan kendaraan bermotor sebesar Rp 1,5 triliun, sedangkan di 2007 Rp 2,1 triliun. Tahun ini bisa mencapai Rp 3 triliun lebih,” ujar Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Kornelius Simanjuntak di Jakarta, Selasa (22/1).

Menurut Kornelius, adanya peningkatan klaim banjir 2013 dibanding 2007, akibat terjadinya kenaikan nilai pertanggungan dari objek-objek yang diasuransikan. Selain itu, area yang tergenang banjir juga meluas pada kawasan pemukiman elit dan pusat bisnis imbas jebolnya bendungan Latuharhary, Pluit dab Jatiasih. Apalagi, kawasan industri di Jakarta Barat dan Jakarta Timur juga kena dampak banjir.

“Khusus klaim asuransi kendaraan bermotor kami perkirakan hanya Rp 50 miliar, sedangkan klaim yang terbesar adalah dari asuransi properti. Peta terdampak banjir di Jakarta ini mengalami perubahan, ini di luar dugaan kami. Mulai dari kawasan elit hingga pabrik-pabrik yang punya mesin-mesin produksi yang mahal harganya,” kata Kornelius.

Berdasarkan ketentuan polis asuransi, klaim harus diajukan selambat-lambatnya tujuh hari untuk properti dan 5 hari untuk kendaraan bermotor. AAUI sendiri menghimbau agar pelaku industri asuransi mau memberi kelonggaran batas waktu tersebut. “Paling tidak diperpanjang hingga satu bulan. Hal serupa juga pernah dilakukan perusahaan-perusahaan asuransi saat terjadi tsunami Aceh, sebab banyak dokumen-dokumen yang hilang tersapu air,” katanya.

Selain memundurkan batas waktu klaim, AAUI juga menyerukan agar perusahaan-perusahaan asuransi mempermudah proses administrasi, mulai dari membuka layanan klaim 24 jam hingga menghapus persyaratan dokumen jika hilang atau rusak. “Setiap perusahaan asuransi kan memiliki database, jadi meski dokumen tertanggung hilang, itu tidak menggugurkan klaim,” tambahnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved