Good Corporate Governance

Ada Rp 1.596 Triliun Simpanan Nasabah Tidak Dijamin LPS

Ada Rp 1.596 Triliun Simpanan Nasabah Tidak Dijamin LPS

Apakah Anda saat ini menyimpan duit di bank? Berhati-hatilah. Pasalnya, jumlah bank peserta penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan. Jika tahun 2010 jumlahnya mencapai 1.990 bank, di 2011 menurun lagi ke 1.957 bank dan per Agustus 2012 tercatat 1.942 bank.

Penurunan ini antara lain disebabkan adanya izin usaha yang dicabut, merger dan self liquidation. “Sejak LPS beroperasi pada 22 September 2005, ada 47 bank yang izin usahanya dicabut oleh Bank Indonesia (BI). Sebanyak 44 bank merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dua BPRS dan satu bank umum,” ujar Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Mirza Adityaswara saat acara bincang media dengan LPS dan pemenang Economic Sciences Nobel prize, Thomas J Sargent di Jakarta, Selasa (25/9).

Ada berbagai alasan mengapa BI mencabut izin 47 bank tersebut. Mulai dari pelanggaran prudential banking,manipulasi keuangan yang dilakukan pengurus/pemilik berupa pemberian kredit fiktif, penyalahgunaan uang bank untuk kepentingan pribadi pemilik/pengurus bank, simpanan nasabah yang digelapkan atau tidak disetorkan ke bank, hingga kredit-kredit macet tanpa agunan dan/atau perikatannya lemah.

Mirza menjelaskan, simpanan yang dijamin LPS saat ini nominalnya berjumlah Rp 1.414 triliun dari total 111,01 juta rekening. “Yang kami jamin adalah setiap nasabah pe satu bank yang simpanannya tidak lebih dari Rp 2 miliar,” kata Mirza.

Sedangkan untuk simpanan Rp 2 miliar ke atas, tidak dijamin LPS. Saat ini tercatat sebanyak Rp 1.596 triliun simpanan dari 174 ribu nasabah tidak dijamin LPS, karena nominal per simpanannya di atas Rp 2 miliar. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved