Capital Market & Investment zkumparan

Implementasi GCG di Pasar Modal Diperkuat untuk Memitigasi Risiko

Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam setiap industri sangat diperlukan demi menunjang keberlanjutan bisnis di masa depan. Banyaknya kasus hukum yang menimpa emiten membuat banyak pihak mendesak ditegakkannya praktik good corporate governance (GCG) di pasar modal.Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memacu para pelaku usaha terkait industri pasar modal untuk meningkatkan praktik GCG.

Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, mengatakan penguatan GCG di pasar modal adalah pembahasan penting. Isu GCG, sambung dia, sebenarnya sudah jadi bahasan penting di tataran global dan beberapa negara di Asia termasuk Indonesia. Hal ini dipicu dampak krisis moneter yang melanda dunia lebih dari 2 dekade terakhir khususnya 1997-1998 dan 2007-2008.

Dalam sebuah kajian OECD yang terbit pada 2019 dikatakan bahwa krisis keuangan bisa disebabkan adanya kelemahan dan kegagalan dalam penerapan tata kelola perusahaan. “Kelemahan tersebut terlihat dari gagalnya penerapan model manajemen risiko perusahaan dalam mengantisipasi kedatangan krisis. Juga bisa terjadi karena lemahnya internal kontrol atas penyajian laporan keuangan, pemahaman perusahaan atas inherence risk pada berbagai instrumen portofolio yang kurang memadai serta penerapan remunerasi dan insentif yang kurang transparan,” jelas Hoesen dalam seminar virtual bertajuk Penguatan Tata Kelola di Pasar Modal di Jakarta pada Kamis, (18/3/2021).

Penerapan praktik GCG sangat mendesak karena posisi perusahaan-perusahaan Indonesia yang tercatat di bursa masih kalah jauh dibanding peer-nya di ASEAN. Berdasarkan hasil penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard pada 2019 yang merupakan penilaian tata kelola tingkat ASEAN, dari 100 perusahaan Indonesia listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dinilai, hanya terdapat 10 perusahaan yang masuk dalam daftar ASEAN Aset Class atau memilki skor di atas 97,5. “Akan tetapi dari 10 perusahaan itu belum ada yang masuk dalam top 20 berdasarkan penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard itu,” tambah Hoesen.

Berkaca dari kondisi tersebut maka diperlukan adanya penguatan dalam implementasi GCG di perusahaan. GCG diharapkan membantu perusahaan menjadi standar kualitas atau menjaga standar kualitas produk dan jasa yang tinggi. Beroperasi lebih efisien, meningkatkan akses ke permodalan, berkinerja baik, mengurangi risiko dan melindungi terjadinya mismanagement. Hal ini pada akhirnya akan membuat perusahaan lebih akuntable dan transparan sehingga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi. Di samping itu penerapan GCG yang juga memberi perlindungan terhadap investor. Sebab pelaksanaan GCG mengurangi risiko mismanagement baik oleh pengurus maupun pengendali perusahaan

Melindungi Investor

Di acara yang sama, CEO Schroders Indonesia, Michael Tjoajadi, mengatakan bahwa aturan itu juga bisa menjadi landasan untuk melindungi konsumen di pasar modal. Dengan adanya jutaan investor yang terwakili dalam single investor identification (SID) baru, maka diperlukan aturan Tata Kelola yang Baik. Oleh karena itu kehadiran aturan OJK itu menjadi suatu langkah penting dan baik dari otoritas untuk bisa melindungi investor ritel ini. “Karena kita tentunya tidak ingin investor ritel ini saat masuk ke pasar modal kemudian alami kerugian yang mereka tidak sangka dan melihat bahwa regulator tidak melindungi mereka. Nanti mungkin mereka tidak berani masuk lagi ke investasi,” jelas dia dalam virtual seminar LPPI itu.

Investor juga dilindungi dari praktik-praktik kotor dan licik dari perusahaan-perusahaan yang hanya ingin mengeruk keuntungan sendiri. “Kita bisa lihat banyak perusahaan public yang dulu kalau mau jadi perusahaan publik begitu mudah kemudian keluar jadi perusahaan privat lagi. Tetapi dengan POJK ini semua sudah diatur, bagaimana perusahaan publik kalau ingin kembali privat sudah dikatakan dalam POJK, mana yang boleh minta menjadi perusahaan tertutup kembali,” tutur Michael.

Samsul Hidayat, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, mengatakan bahwa perbaikan GCG pada emiten dari tahun ke tahun ini secara bertahap terus dilakukan. “Karena kalau bicara GCG maka kita bicara soal keberlanjutan dan menjamin keberlanjutan,” kata dia. Implementasi GCG akan membuat emiten punya bisnis yang lebih baik ke depannya, karena GCG adalah proses struktur yang diterapkan dalam perusahaan dan ini terus diterapkan OJK agar emiten bisa meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lainnya.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved