Capital Market & Investment

Kini, Penyelesaian Dana Transaksi Pasar Modal Melalui BI

Kini, Penyelesaian Dana Transaksi Pasar Modal Melalui BI

Memasuki akhir semester I tahun 2015, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berhasil menyelesaikan salah satu pengembangan infrastruktur berupa fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral (Bank Indonesia/BI). Implementasi fasilitas tersebut ditandai dengan peresmian penggunaan fasilitas dan penyerahan piagam kepada bank kustodian pada hari ini (29/6) di Main Hall, Galeri Bursa Efek Indonesia.

Sebelum penerapan ini, penyelesaian transaksi dana di pasar modal Indonesia oleh pemegang rekening KSEI (perusahaan efek dan bank kustodian) dilakukan menggunakan bank pembayaran yang bekerja sama dengan KSEI.

Jalinan kerja sama antara KSEI dan bank pembayaran dilakukan mengingat KSEI sebagai lembaga non perbankan tidak dapat menjalankan fungsi pemindahbukuan dana, terutama untuk transaksi yang terkait dengan penerimaan dan pembayaran dana kepada pemakai Jasa. Hal ini terkait juga dengan persyaratan penempatan posisi dana pada rekening khusus di bank yang tercantum dalam Peraturan Bapepam-LK No.III.C.6. Seluruh dana yang tercatat dalam rekening efek milik pemegang rekening akan ditempatkan oleh KSEI pada bank pembayaran dalam rekening giro khusus.

(Ki-ka) Bramudija Hadinoto, Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaraan Bank Indonesia; M. Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II - Otoritas Jasa Keuangan; Ronald Waas, Deputi Gubernur - Bank indonesia.; Margeret M Tang, Direktur Utama - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

(Ki-ka) Bramudija Hadinoto, Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaraan Bank Indonesia; M. Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II – Otoritas Jasa Keuangan; Ronald Waas, Deputi Gubernur – Bank indonesia.; Margeret M Tang, Direktur Utama – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dengan peresmian fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral, maka pemindahbukuan dana dapat dilakukan di bank pembayaran dan Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) Bank Indonesia. Fasilitas ini memungkinkan pemegang rekening KSEI untuk melakukan penyelesaian dana secara lebih mudah dan cepat, karena menggunakan sistem bank sentral yang lebih terpusat.

Tahap pertama implementasi ini, seluruh bank kustodian wajib melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang Rupiah. Ke depannya seluruh pemegang rekening KSEI, baik bank kustodian dan perusahaan efek akan melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang Rupiah.

Penggunaan sistem BI-RTGS ini telah berlaku efektif sejak tanggal 18 Juni 2015 yang diikuti oleh 20 bank kustodian secara serentak. Implementasi fasilitas tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Addendum Perjanjian Penggunaan Sistem BI-RTGS antara KSEI dan Bank Indonesia pada 28 Mei 2015.

Salah satu alasan diimplementasikannya fasilitas penyelesaian dana transaksi pasar modal melalui bank sentral adalah untuk memenuhi syarat dari International Organization of Securities Commissions (IOSCO), yang merupakan asosiasi yang mengatur regulasi internasional untuk pasar modal. Pada principle Nomor 9 tentang penyelesaian dana, disebutkan bahwa institusi pasar keuangan harus melaksanakan penyelesaian dana menggunakan rekening giro pada bank sentral. Tujuannya, untuk mitigasi risiko kredit dan risiko likuiditas atas penyelesaian dana tersebut.

Alasan lainnya adalah untuk memenuhi rekomendasi Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Financial System Stability Assessment (FSSA) dari International Monetary Fund (IMF) dan World Bank pada tahun 2010. Kedua institusi internasional tersebut merekomendasikan agar industri pasar modal melakukan kajian implementasi penggunaan central bank money yaitu sistem BI-RTGS untuk penyelesaian dana transaksi Efek di KSEI.

Penerapan serupa telah dilaksanakan lembaga sejenis di negara lain yaitu Korea Selatan dan Thailand. Korean Securities Depository (KSD) dan Thailand Securities Depository (TSD) menggunakan bank sentral dan bank komersial dalam penyelesaian dana transaksi di pasar modal di masing-masing negara tersebut.

Pada kesempatan ini, Direktur Utama KSEI, Margeret Tang, menjelaskan, hal ini merupakan lompatan besar di industri pasar modal Indonesia, karena berhasil menyelesaikan salah satu rekomendasi kunci dari prinsip IOSCO, yang memungkinkan pasar modal Indonesia mencapai tingkatan yang lebih tinggi lagi sehingga dapat bersaing dengan pasar modal global.

Margeret menambahkan, untuk mendukung implementasi ini KSEI telah menerbitkan Peraturan KSEI Nomor I-D tentang Rekening Dana pada tanggal 3 Juni 2015.

Dalam sambutannya, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, menyatakan bahwa kontribusi yang diberikan Bank Indonesia terhadap penerapan ini, merupakan salah satu upaya konkrit Bank Indonesia dalam menjalankan misi di bidang sistem pembayaran.

“Kerja sama dan kolaborasi antara Bank Indonesia dengan OJK, KSEI, dan bank kustodian, dapat memperkuat sistem pembayaran di Indonesia, khususnya terhadap transaksi di pasar modal. Kolaborasi yang sinergis ini, diharapkan dapat berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter, serta stabilitas sistem keuangan, dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional,” jelas Ronald.

M. Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK menyatakan bahwa kerja sama dan harmonisasi pengembangan semacam ini dapat berlanjut guna mendorong penguatan fondasi serta daya saing pasar modal Indonesia di dunia internasional. “Dengan dukungan dari seluruh pihak baik regulator maupun pelaku pasar dan SRO, maka upaya pengembangan pasar dapat kita lakukan secara lebih efektif sehingga kita harapkan akan mendorong industri pasar modal ke arah yang lebih baik,’” ujar Noor.

Menanggapi penerapan ini, Supranoto Prayogo, wakil ketua Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) menyambut baik inisiatif dari KSEI untuk menyelenggarakan penyelesaian dana transaksi di pasar modal melalui sistem BI-RTGS. “Tanpa mengurangi peran dari Bank Pembayaran yang telah bekerjasama dengan seluruh anggota ABKI, inisiatif ini juga lebih meningkatkan efisiensi dari proses penyelesaian transaksi Efek karena kami dapat menerima dana hasil penyelesaian transaksi Efek tersebut secara langsung ke rekening masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa melalui pihak perantara (intermediaries),” ungkap Supranoto.

Implementasi dari inisiatif ini dapat terlaksana sebagai hasil dari sinergi antara KSEI dengan para partisipan, serta koordinasi antara KSEI dengan Bank Indonesia. ABKI sangat mengharapkan adanya inisiatif-inisiatif baru lainnya yang dapat memberikan manfaat kepada pengguna jasa KSEI serta industri pasar modal di Indonesia secara keseluruhan.

Dengan melihat perkembangan nilai penyelesaian transaksi efek yang dilakukan oleh bank kustodian selama tahun 2015 melalui bank pembayar, maka dapat terlihat bahwa fasilitas ini memang benar-benar dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan efisiensi di pasar modal Indonesia. Nilai transaksi yang dilakukan oleh bank kustodian sejak diimplementasikannya sistem ini berjumlah sekitar Rp 2 triliun setiap harinya.

Peresmian atas penggunaan fasilitas ini dihadiri oleh para pejabat di lingkungan pasar modal dan perbankan, yaitu Deputi Gubernur BI Ronald Waas serta jajaran Direksi dari Bank Indonesia,M. Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direksi PT Bursa Efek Indonesia, Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Direksi dan Komisaris KSEI dan perwakilan dari Bank Kustodian serta asosiasi di pasar modal.(EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved