Capital Market & Investment zkumparan

KPEI Sesuaikan Nilai Haircut Untuk Stimulasi Pasar

(Kiri) Direktur Utama KPEI Sunandar bersama OJK, BEI, dan KSEI di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 25 Oktober 2019. (Foto : Vicky Rachman/SWA).

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyesuaikan nilai haircut saham untuk perhitungan agunan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Anggota Kliring. Kebijakan penyesuaian ini berupa penurunan nilai haircut yang diterapkan pada saham-saham yang masuk ke dalam indeks LQ45, yaitu 45 saham yang paling likuid yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Besaran nilai haircut tersebut dapat diakses oleh Anggota Kliring di situs KPEI dan berlaku efektif sejak 11 Maret 2020 hingga pengumuman lebih lanjut. Merujuk pernyataan KPEI kepada awak media, latar belakang kebijakan ini antara lain penurunan IHSG yang cukup signifikan dan pelemahan bursa global sejak awal tahun 2020, yang antara lain disebabkan meluasnya virus COVID-19 di banyak negara yang juga berdampak terhadap pelemahan harga minyak dunia.

Direktur Utama KPEI, Sunandar menyampaikan, dengan adanya penyesuaian nilai haircut ini diharapkan dapat merelaksasi pasar dan memberikan stimulus pada Anggota Kliring sehingga kapasitasnya meningkat dalam bertransaksi di bursa. “Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan mendukung agar pasar tetap kondusif dan terlaksana secara teratur, wajar serta efisien,” ujar Sunandar di Jakarta, Kamis (11/3/2020).

Haircut merupakan persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham. Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu dengan Komite Haircut sebagai salah satu organ perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved