Capital Market & Investment zkumparan

Mandiri Sekuritas Jajaki Kemitraan Perusahaan Efek Daerah

(Kedua dari kanan) Heru Handayanto, Direktur Operasional Mandiri Sekuritas bersama Silvano Rumantir, Bos Mandiri Sekuritas dan jajaran direksi di Seminyak, Bali. (Foto : Vicky Rachman/SWA).

PT Mandiri Sekuritas menjajaki kemitraan pembentukan perusahaan efek daerah (PE Daerah). Pembentukan PE Daerah diharapkan menambah kanal distribusi dan penjualan jasa dan pelayanan Mandiri Sekuritas di daerah yang belum tergarap maksimal. PE Daerah diharapkan meningkatkan basis investor dan berkontribusi terhadap pertumbuhan bisnis Mandiri Sekuritas ke depannya.

Konsep PE Daerah itu tidak wajib menjadi Anggota Bursa (AB), dan transaksi nasabah PE darah itu bisa melalui perusahaan efek, seperti Mandiri Sekuritas. Heru menambahkan kehadiran PE Daerah berpotensi untuk menambah kanal atau distribusi jasa serta penjualan Mandiri Sekuritas di daerah. “Ada beberapa calon mitra yang siap berproses menjadi PE non AB yang nanti akan bekerjasama dengan Mandiri Sekuritas, mereka sedang berproses karena PE non AB ‘kan juga perlu izin dari OJK,” ujar Heru Handayanto, Direktur Operasional Mandiri Sekuritas di Seminyak, Bali, pada akhir pekan lalu. Saat ini, jumlah PE non AB berkisar sebanyak 2-3 perusahaan dan terpusat di Jakarta sehingga area cakupannya terbatas menjangkau nasabah di daerah.

Heru mengatakan PE Daerah itu salah satu alternatif untuk mempercepat penetrasi basis investor dan inklusi keuangan yang menggandeng tokoh daerah atau pengusaha daerah. “Selama ini, kantor pusat atau perusahaan sekuritas di Jakarta membuka kantor cabang di daerah. Pengusaha atau tokoh-tokoh di daerah akan berperan membentuk perusahaan untuk perusahaan efek di daerahnya, yang mungkin mempercepat penetrasi. Tentunya buat kami, kalau nanti PE Daerah itu tumbuh, kemungkinan akan menjadi bagian dari Mandiri Sekuritas, misalnya bisa menjadi mitra perusahaan efek di kantor pusat, itu efek positifnya buat broker,” jelas Heru.

PE Daerah ini akan berada di bawah perusahaan efek yang menjadi anggota bursa (AB). Rancangan peraturan PE Daerah masih dikaji dan diformulasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan masukan-masukan dari PT Bursa Efek Indonesia, dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). PE Daerah dirancang untuk menggarap potensi investor dan perusahaan daerah sebagai emiten di pasar modal. “PE daerah masih berupa konsep, OJK, BEI, SRO, dan Asosiasi Perusahan Efek Indonesia masih mendiskusikan bentuk dari PE Daerah,” sebut Heru.

OJK menargetkan peraturan terkait penerbitan kebijakan PE Daerah rampung akhir tahun 2018 ini. Rencananya, perizinan untuk mendirikan PE Daerah dilakukan transapran yang berlandaskan tata kelola perusahaan yang baik. OJK dan BEI memproyeksikan pendirian PE Daerah terlaksana di tahun 2019.

Pada kesempatan terpisah, Inarno Djajadi, Direktur Utama BEI menyatakan rencana pengembangan PE Daerah itu bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi investor atau nasabah di dearah-daerah yang belum tergarap maksimal. Nantinya, PE Daerah dimungkinkan untuk meneruskan transaksi nasabah melalui Anggota Bursa (AB) yang disebut AB sponsor.

BEI berencana membentuk perusahaan teknologi informasi untuk mendukung pendirian perusahaan efek daerah yang mencakup sertifikasi profesi dan infrastruktur back office. “Targetnya, semua daerah kami dorong agar mereka sebagai perusahaan efek non-anggota bursa. Mekanismenya, mereka ini menjadi klien anggota bursa, atau nanti nyantol sebagai klien anggota bursa untuk melakukan transaksi,” jelas Inarno kepada Majalah SWA beberapa waktu lalu. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved