Capital Market & Investment

MIND ID Akuisisi 20 Persen Saham Vale, Ini Rencana Erick Thohir

Menteri Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan langkah perusahaan holding mineral Mining Industri Indonesia (MIND ID) menuntaskan transaksi pembelian 20 persen saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk (PT VI) menjadi bagian penting dalam mengembangkan hilirisasi industri di sektor pertambangan.

“Ini juga langkah bagus untuk memperkuat value chain di Indonesia, serta pengembangan industri baterai untuk mobil listrik sebagai bagian proses transformasi sistem energi,” ujar Erick Thohir dalam keterangannya, Kamis, 8 Oktober 2020.

Erick menjelaskan, pembelian saham PT VI oleh MIND ID sudah sesuai dengan mandat BUMN untuk mengelola cadangan mineral strategis Indonesia dan hilirisasi industri pertambangan nasional. Khususnya, kata dia, terkait nikel domestik sehingga dapat menghasilkan produk lokal dengan nilai ekonomis.

Erick menargetkan nantinya produksi nikel bisa meningkat 4-5 kali lipat lebih besar dari produk hulu. Lebih lanjut, dengan menjadi pemegang saham terbesar kedua, MIND ID akan memiliki akses strategis untuk mengamankan pasokan bahan baku industri hilir nikel Indonesia.

Cadangan ini termasuk untuk hilirisasi industri nikel menjadi stainless steel maupun menjadi baterai kendaraan listrik. Apalagi, Indonesia selama ini dikenal sebagai produsen dan eksportir nikel bahan baku utama EV Battery terbesar dunia yang menguasai 27 persen kebutuhan pasar global.

Vale Indonesia merupakan perusahaan yang dimiliki Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) sebagai pemegang saham mayoritas. Dalam transaksi yang berlangsung pada Rabu, 7 Oktober, emiten VCL telah melepas sahamnya sebesar 14,9 persen dan SMM sebesar 5,1 persen seharga Rp 2.780 per lembar saham atau totap Rp 5,52 triliun.

Dengan selesainya transaksi ini, kepemilikan saham di PT VI berubah menjadi Vale Group 44,34 persen, MIND ID 20,00 persen, SMM 15,03 persen, Sumitomo Corporation 0,14 persen, dan publik 20,49 persen. Adapun transaksi ini merupakan langkah lanjutan setelah pada Juni lalu para pihak telah menandatangani perjanjian jual beli saham alias shares purchase agreement.

Adapun divestasi saham 20 persen merupakan kewajiban amandemen dari Kontrak Karya (KK) pada 2014 antara pemerintah dengan PT VI yang harus dilaksanakan lima tahun setelahnya. Berdasarkan perjanjian divestasi ini, KK PT VI akan berakhir pada 2025 dan dapat diubah atau diperpanjang menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sesuai peraturan perundang-undangan.

Sejak kebijakan ekspor nikel dilarang per 1 Januari 2020, MIND ID diminta melakukan inovasi dan restrukturisasi model bisnis dalam industri ini, sekaligus meningkatkan value chain dari nikel nusantara yang berlimpah.

MIND ID telah merancang pembangunan pabrik lithium-ion di dekat tambang nikel milik PT Antam di Tanjung Buli, Halmahera Timur dan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dengan pembangunan pabrik tersebut, Indonesia bisa berkompetisi di pasar EV Battery dunia yang kini 27,9 persen pasarnya dikuasai China.

Di samping itu, MIND ID juga akan fokus terhadap nikel sebagai core business. Perseroan bakal membangun ekosistem pengembangan industri jenis mineral untuk hilirisasi produk dalam negeri serta membuka peluang untuk bekerja sama dengan pihak lain.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved