Personal Finance

Ini Alasan Kenapa Wajib Pajak Perlu Ikut Tax Amnesty Jilid II!

Oleh Editor
Ini Alasan Kenapa Wajib Pajak Perlu Ikut Tax Amnesty Jilid II!
(Foto: dok. iStockphoto)

Tax Amnesty atau pengampunan pajak jilid II hadir lagi di tahun 2022 tepatnya dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 20 Juni. Program Tax Amnesty ini diberi nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

PPS atau Tax Amnesty jilid II terdapat dua kebijakan, yaitu untuk Wajib Pajak peserta Tax Amnesty dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Harta yang telah kita ungkap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan aman dan tarifnya lebih rendah.

Mari kita bahas lebih mendalam lagi terkait dua kebijakan tersebut melalui kacamata Perencana Keuangan Finansialku.com, Retty Nurlailatul C.S., S.Akt., BKP., CFP®.

Wajib Pajak peserta Tax Amnesty

Adapun kriteria Wajib Pajak peserta Tax Amnesty adalah mereka yang memiliki harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai harta dimaksud yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Kebijakan pertama ini perlu diikuti oleh Wajib Pajak supaya tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari pajak penghasilan yang kurang dibayar) serta data/ informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

“Daripada harus bayar sanksi 200%, saran saya, Sobat Finansialku lebih baik memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan I ini saja,” ungkap Retty.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi adalah mereka yang belum mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Mengapa Wajib Pajak yang termasuk kriteria ini harus mengikuti PPS? Karena tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

“Jadi harta yang telah diungkap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan aman tentunya serta tarifnya akan lebih rendah,” imbuh Retty.

Itulah penjelasan mengapa Wajib Pajak perlu mengikuti PPS 2022. Segera manfaatkan kesempatan selagi masih memenuhi persyaratan! Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB). (Regine Deanaendra)

Artikel ini diproduksi oleh tim finansialku.com untuk swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved