Personal Finance

Waspadai Tawaran Investasi Bodong di Social Media

Waspadai Tawaran Investasi Bodong di Social Media

Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan hati-hati dalam berinvestasi. Investasi bodong dan bermasalah yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak jelas izinnya masih banyak bertebaran.

jfx

Bihar Sakti Wibowo, Direktur BBJ, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan itu umumnya menawarkan produknya melalui sosial media dan media on line. “Biasanya mereka menawarkan keuntungan yang sangat luar biasa dan kemudahan transaksi melalui internet. Ini sangat mengganggu dan dapat merusak citra Perdagangan Berjangka Komoditi karena mereka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjalankan aktivitas investasinya. Produk-produk yang mereka tawarkan jelas tidak resmi karena tidak ada izin dari Bappebti”, ungkap Bihar.

Belum lama ini OJK merilis daftar perusahaan-perusahaan penawar investasi yang diduga bermasalah karena tidak jelas izin usahanya. Beberapa dari perusahaan tersebut, yaitu 23 perusahaan ternyata berada di bawah pembinaan dan pengawasan Bappebti dan merupakan Anggota Bursa BBJ.

Bappebti telah memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada OJK bahwa 23 perusahaan tersebut adalah pialang berjangka resmi yang telah memperoleh izin dari Bappebti sehingga tidak perlu diragukan lagi legalitas kegiatan operasionalnya. Mereka adalah perusahaan resmi dengan produk yang resmi karena yang ditawarkan adalah produk BBJ atau produk yang telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Adapun ke 23 perusahaan tersebut adalah PT Best Profit Futures, PT Central Capital Futures, PT Cyber Futures, PT Equity World Futures, PT Garuda Berjangka, PT Global Artha Futures, PT HIG International Futures, PT Inter Pan Pasifik Futures, PT Jalatama Artha Berjangka, PT Kontak Perkasa Futures, PT Mahadana Asta Berjangka, PT Midtou Aryacom Futures, PT Millenium Penata Futures, PT Monex Investindo Futures, PT Reymount Futures, PT Rifan Financindo Berjangka, PT Sentra Artha, PT SoeGee Futures, PT Solid Gold Berjangka, PT Trijaya Pratama Futures, PT Trust Artha Futures, PT Valbury Asia Futures dan PT Victory International Futures.

Lebih lanjut, BBJ juga melakukan pembinaan terhadap para pialang anggota bursa dengan cara melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala dan sewaktu-waktu. Agar terhindar dari investasi yang tidak jelas legalitasnya, disarankan agar calon nasabah memeriksa terlebih dahulu kejelasan izin serta legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi tersebut.

Untuk investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi, masyarakat dapat melihat daftar resmi perusahaan pialang berjangka di website Bappebti, www.bappebti.go.id dan di website BBJ, www.jfx.co.id. Selain memeriksa legalitas kegiatan investasinya, Bihar Sakti Wibowo memberikan tips transaksi yang aman dalam berinvestasi, khususnya di produk komoditi yaitu nasabah harus memeriksa apakah Wakil Pialang Berjangka yang menawarkan produk investasi telah memiliki sertifikasi dari Bappebti, memeriksa apakah perjanjian amanat nasabah telah sesuai dengan peraturan Bappebti, memahami produk dan melakukan simulasi, melakukan transfer dana hanya ke rekening terpisah Pialang Berjangka (segregated account) yang telah terdaftar di Bappebti, dan hanya melakukan investasi pada produk yang telah memperoleh izin dari Bappebti. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved