Personal Finance

Mau Investasi Tapi Takut Riba? Yuk, Kenalan Dulu Sama Investasi Syariah! Dijamin Halal

Oleh Editor
salah satu penawaran invstasi syariah

Sering menjadi kebimbangan bagi umat Muslim dalam menentukan produk keuangan yang ingin digunakan. Tentunya, kita ingin uang atau harta yang kita miliki halal dan membawa keberkahan bagi kita sendiri.

Namun, terkadang karena kurangnya informasi kita menjadi ragu untuk membeli beberapa produk keuangan yang belum dapat dipastikan hukumnya. Bukan tanpa alasan, hal ini dikarenakan dalam Islam dianjurkan untuk menghindari transaksi yang terdapat keraguan atau ketidakpastian didalamnya.

Maka dari itu, kini lembaga keuangan khususnya di Indonesia mulai berupaya menghadirkan produk – produk keuangan yang halal termasuk investasi. Pasalnya, sudah ada beberapa instrumen investasi yang berbasis syariah. Hukum halal dan tidaknya pun dapat dicek melalui fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Dengan begitu, kini umat Muslim tidak perlu khawatir akan riba karena sekarang ada lembaga yang mengaturnya.

Memilih investasi syariah pun menjadi salah satu bentuk ikhtiar dalam meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Meningkatkan ketaqwaan tidak hanya dari aktivitas ibadah namun juga dalam bermuamalah, dimana salah satunya adalah dengan menggunakan produk-produk keuangan syariah.

Untuk memudahkan para investor pemula yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah, kita mengacu pada Daftar Efek Syariah (DES). Daftar Efek Syariah merupakan kumpulan surat berharga yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang ditetapkan oleh OJK dan MUI. Dari sana nanti tinggal pilih instrumen apa saja yang akan dianalisa dan dibeli untuk memiliki portofolio investasi syariah.

Perencana keuangan Finansialku, Harryka Joddy, CFP®, berbagi kepada SWA apa saja jenis investasi syariah. Ada beberapa rekomendasi instrumen syariah yang dapat dicoba, antara lain:

Deposito syariah adalah jenis investasi berjangka dengan menempatkan dana mulai dari satu sampai dua puluh empat bulan di Bank Syariah. Pada akhir periode atau setiap tanggal pembukaan rekening deposito, kita akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan pendapatan bank.

Sukuk adalah surat pengakuan hutang yang diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah. Perbedaan antara obligasi konvensional dengan sukuk terletak pada pelaksanaannya, yang lebih menekankan pada sifat investasi sebagai sertifikat kepemilikan atau penyertaan. Kita bisa membeli Sukuk melalui bank atau mitra distribusi yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah.

Reksadana syariah merupakan sebuah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi. Kemudian, dana tersebut diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti, saham, obligasi, dan instrumen pasar uang serta produk lainnya yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah.

Saham syariah adalah sebuah surat berharga yang mencerminkan suatu kepemilikan atau hak atas suatu perusahaan yang telah diterbitkan oleh emiten, dimana dalam kegiatan usaha dan cara pengelolaannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

(Mutiara Ramadhanti)

Artikel ini diproduksi oleh tim finansialku.com untuk swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved