Personal Finance

Siasat Investasi P2P Lending

Oleh Editor
(Foto: Istimewa)

Peer-to-peer lending atau yang biasa disingkat P2P lending adalah salah satu lembaga keuangan atau fintech yang memfasilitasi proses pinjam – meminjam antara peminjam dan pendana.

Pengertian peer-to-peer menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.77/POJK.01/2016 adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Perencana keuangan Finansialku, Shierly, CFP®, menyimpulkan secara sederhana, P2P lending merupakan platform yang mempertemukan antara pihak yang membutuhkan dana atau disebut peminjam dengan pihak yang memberi dana atau yang bisa disebut pendana.

Pihak peminjam terdiri dari perorangan atau bisnis UMKM, sedangkan pihak peminjam bisa berasal dari institusi, laba dan usaha atau perorangan. Lalu mengapa P2P lending dapat digolongkan sebagai investasi?

P2P lending dapat dikatakan investasi jika kita berperan sebagai pemberi dana atau kreditur. Sebab pemberi dana akan mendapatkan return yang lebih tinggi. Sedangkan, keuntungan bagi penerima dana adalah mendapatkan pinjaman dengan mudah dan cepat. Return yang didapatkan bervariasi, mulai dari 5% hingga 10% per tahun.

Investasi P2P lending ini tergolong aman dan cocok untuk profil investor moderat. Asalkan perusahaan P2P lending-nya memenuhi kriteria. Lantas apa saja yang harus diperhatikan saat memilih perusahaan P2P lending?

Shierly menuturkan hal yang wajib dicermati sebelum investasi P2P lending adalah memastikan lembaga P2P lending sudah terdaftar di OJK. Dilansir dari laman OJK, hingga Februari 2020 tercatat sebanyak 161 fintech penyelenggara P2P lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin.

Selanjutnya cari tahu apakah lembaga P2P lending tersebut memiliki manajemen risiko atau tidak. Manajemen risiko berfungsi ketika seandainya peminjam terlambat bayar atau bahkan gagal. Ada berbagai macam manajemen risiko, seperti untuk analisa kredit, analisa risiko dan melakukan KYC sebagai tindakan pencegahan risiko. Adanya jaminan dari peminjam dalam bentuk emas, surat tanah, atau dokumen berharga lainnya juga menjadi bentuk manajemen risiko.

Selain itu, ada beberapa P2P lending yang manajemen risikonya tanggung renteng. Sistem tanggung renteng adalah sistem manajemen risiko dimana para penerima dana baik perorangan maupun kelompok akan bertanggung jawab menanggung pembayaran utang keseluruhan. Sehingga jika salah satu mitra tidak bisa membayar, maka mitra lainnya akan membantu pembayarannya.

Perusahaan P2P lending yang aman biasanya memiliki kerja sama dengan pihak ketiga, misalnya dengan lembaga asuransi kredit. sehingga apabila suatu saat ada peminjam yang terlambat atau gagal bayar, kerugian akibat risiko tersebut akan dibagi dengan pihak ketiga. “Nah, jadi sebagai pendana kita akan aman, karena uang kita akan dilindungi sesuai dengan rating risiko dari peminjam tersebut,” ujar Shierly.

Sama halnya dengan investasi lainnya, P2P lending pun memiliki risiko. Risiko yang paling sering terjadi berupa peminjam gagal bayar, peminjam kabur dengan uang pinjaman, dan pihak P2P lending tidak bisa mengganti seluruh uang yang dipinjamkan. Oleh karena itu, penting bagi investor memahami risiko dari investasi peer-to-peer lending sebelum memulai investasi. (Mutiara Ramadhanti)

Artikel ini diproduksi oleh tim finansialku.com untuk swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved