Personal Finance

Waspadai Investasi Bodong Berkedok Investasi Emas!

Waspadai Investasi Bodong Berkedok Investasi Emas!

Sepanjang Januari-Juni 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 40 perusahaan investasi bodong yang dilaporkan masyarakat. Sebagian besar perusahaan yang dilaporkan adalah terkait investasi emas.

“Yang terbanyak adalah laporan tentang investasi emas,” kata anggota Dewan Komisioner OJK, Kusumaningtuti Setiono.

Selain perusahaan berkedok investasi emas, perusahaan investasi bodong lainnya meliputi investasi uang, saham, properti, multilevel marketing, kontrak berjangka dan batubara. ke-40 perusahaan bodong itu tidak punya izin untuk menarik investasi dari masyarakat.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan, ada dua kategori masyarakat yang menjadi sasaran perusahaan investasi bodong itu. “Pertama adalah mereka yang tidak tahu perusahaan itu tidak ada izin. Kedua, mereka yang tahu perusahaan tidak punya izin, tetapi mengharapkan return besar,” ujar Muliaman.

Untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam investasi bodong, OJK melakukan edukasi kepada masyarakat. “OJK mengedukasi ibu rumah tangga, pengusaha UKM, TKI, dan masyarakat luas,” tutur Muliaman.

Selain edukasi atau pencegahan, pemberantasan menjadi hal penting untuk menimbulkan efek jera pada perusahaan investasi bodong itu. Laporan masyarakat tentang beroperasinya 40 perusahaan investasi bodong akan diteruskan ke Satgas Waspada Investasi, yang salah satu unsurnya adalah Polri.

Kabid Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafly Amar mengatakan Polri siap dilibatkan dalam pencegahan maupun pemberantasan investasi bodong. “Binmas Polri siap dilibatkan untuk melakukan edukasi-edukasi sampai ke desa-desa bila sudah dibekali dengan pengetahuan soal investasi. Untuk pemberantasan hukum kami sudah melakukannya,” kata Boy Rafly.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved