Personal Finance

Kolaborasi BONDRI - AWAI Tingkatkan Valuasi Perusahaan

Kolaborasi BONDRI - AWAI Tingkatkan Valuasi Perusahaan

Emisi obligasi korporasi marak. Dalam 2-3 tahun belakangan, kapitalisasi pasar domestik tumbuh signifikan dengan gencarnya pemanfaatan obligasi sebagai sarana pembiayaan perusahaan, baik via penawaran umum maupun penawaran terbatas. Borrowing cost yang saat ini relatif rendah, membuat obligasi sangat menarik perhatian emiten, yang boleh jadi sedang membutuhkan dana untuk keperluan internalnya. Bila emisi sukses, emiten akan menikmati hasilnya. Yang menjadi pertanyaan adalah: bagaimana dengan bondholder? Apakah mereka turut mengecap kesuksesan tersebut?

Respons paling sering muncul di awal proses emisi adalah ekspektasi yang cenderung bernada positif dan sangat minim perhatian terhadap probability of default, bad for book-building. Emiten tentunya berharap segala sesuatu berjalan lancar dan sukses. Lalu, bagaimana dengan nasib bondholder? Idealnya, bondholder (disebut investor) sebaiknya memahami minimum tiga hal agar bisa lebih prudent dalam keputusan investasi khususnya di efek obligasi, yaitu: profil risiko investasi masing-masing (1); situasi kondisi pasar surat berharga (2); informasi perihal emiten dan obligasinya (3).

Bondholder adalah investor yang harus dilindungi dalam berinvestasi di pasar modal. Tumpal Sihombing, Direktur Utama Bond Research Institute (BondRI), menyambut hangat kunjungan Rifat Siregar, Ketua Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) dan anggota, sebagai bagian dari tindak lanjut kerja sama BondRI dengan AWAI untuk penyelenggaraan edukasi perihal valuasi perusahaan dan obligasinya bagi para anggota AWAI.

“Kami menilai bahwa kualitas valuasi perusahaan yang dilakukan bondholder masih perlu ditingkatkan melalui public capacity building. Kami berharap kerjasama BondRI dengan AWAI ini dapat menjadi sinergi yang efektif untuk inisiatif tersebut,” ujar Tumpal.

Wali Amanat adalah lembaga yang memiliki kewenangan fidusial dalam mengawasi pelaksanaan serta penegakan ragam klausula definitif dalam perjanjian antar pihak terkait dalam berinvestasi di obligasi. Wali amanat mewakili serta melindungi kepentingan investor. Pada proses emisi, ada perjanjian yang melibatkan emiten dan wali amanat yang mewakili kepentingan investor. Perjanjian ini bersifat mengikat, yang didasarkan pada premis bahwa investor yang akan membeli obligasi sebaiknya mengetahui dahulu isi perjanjian dan makna klausula-nya. Apabila perjanjian tak sesuai dengan ekspektasi calon investor, mereka akan mereview rencana investasinya.

Untuk poin pertama, investor sebaiknya memahami daya-tolak atau daya-terima diri masing-masing terhadap tingkat risiko tertentu sebelum memutuskan berinvestasi di obligasi. Prinsip KYC (Know Your Customers) dalam kegiatan risk-profiling yang dilakukan para agen distribusi (perbankan/sekuritas/fund manager/dll) merupakan salah satu metode edukasi yang efektif untuk melindungi kepentingan investor itu sendiri.

Sementara itu, yang kedua, perlu pengetahuan yang memadai di pihak investor mengenai kondisi historis dan terkini mengenai pasar surat berharga, sehingga investor dapat menjadi lebih waswas/waspada terhadap potensi risiko sistem sistematik. Pengetahuan merupakan suatu modal yang penting bagi investor sebagai upaya preventif terhadap peluang kerugian dalam berinvestasi obligasi. Untuk hal ketiga, investor juga sebaiknya well-informed dan high-involved mengenai emiten dan efek obligasinya.

Rifat menjelaskan, kedekatan dengan pihak investor, para anggota AWAI dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif dan preventif terhadap kondisi positif dan negative covenant, yang secara langsung selain melindungi kepentingan emiten, juga melindungi kepentingan investor.

“Melalui edukasi perihal valuasi perusahaan dan obligasinya, BondRI dan AWAI berharap dapat meningkatkan posisi tawar Wali Amanat dalam perjanjian dengan pihak-pihak terkait dalam perumusan perjanjian, “ imbuh Rifat. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved