Personal Finance

Mengapa Saham Perusahaan Televisi Tidak Syariah?

Mengapa Saham Perusahaan Televisi Tidak Syariah?

Untuk berinvestasi di pasar modal syariah, ada beberapa karakteristik yang harus diperhatikan. Pertama, saham harus berasal dari perusahaan yang halal aktivitasnya. Perusahaan tersebut dilarang memproduksi produk-produk yang mengandung zat-zat haram atau tidak. Contoh zat haram yang dimaksud adalah babi, alkohol, bangkai, darah, dan lain sebagainya. Kedua, perusahaan tersebut harus terbebas dari transaksi yang mengandung unsur penipuan, suap-menyuap, perjudian, riba, penimbunan barang, membuat permintaan palsu, dan ketidakpastian. Ketiga, tidak ada transaksi yang tidak sesuai etika dan tidak bermoral seperti insider trading dan margin trading.

BNP PaRIBAS

Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau pihak yang disetujui oleh Bapepam dan LK. Salah satu hal yang harus diperhatikan di dalam DES adalah total utang yang berbasis bunga (riba) dibandingkan dengan total aset kurang dari 45% dan total pendapatan dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.

“Apakah saham perusahaan TV termasuk ke dalam daftar efek syariah? Sekarang ini, stasiun TV lebih banyak acara gosipnya (ghibah) padahal ghibah dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, TV tidak termasuk ke dalam daftar efek syariah,” ujar Muhammad Gunawan Yasni, praktisi keuangan syariah.

Dalam daftar efek syariah periode II tahun 2015 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 331 saham syariah atau 54 persen dari total efek di pasar modal nasional. Kapitalisasi pasar efek syariah mencapai Rp 4.811 triliun.

Saat ini, OJK sedang mencanangkan percepatan pengembangan industri pasar modal syariah. Langkah ini dilakukan agar permodalan berbasis syariah semakin berkembang. Salah satu cara OJK mendorong rencana tersebut adalah menetapkan peraturan baru terkait dengan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).

Yasni mengatakan saat ini baru ada 4 ASPM di Indonesia, dirinya sendiri merupakan orang pertama yang menjadi ASPM. Jumlah ASPM yang ideal menurutnya adalah 100 ASPM hingga tahun 2017 mendatang. “Untuk menjadi ASPM, orang tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional dan berpengalaman di pasar modal selama dua tahun. Seorang ASPM harus memiliki pengetahuan yang hybrid mengena pasar modal konvensional dan pasar modal syariah,” jelasnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved