Personal Finance

Selama 2012 NAB Reksa Dana Capai Rp 223,03 Triliun

Selama 2012 NAB Reksa Dana Capai Rp 223,03 Triliun

Produk reksa dana tampaknya semakin menjadi pilihan masyarakat Indonesia dalam berinvestasi. Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sepanjang tahun 2012 ini, nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp 223,03 triliun atau naik 10,19% dibandingkan NAB 2011 yang sebesar Rp 202,4 triliun.

Peningkatan jumlah NAB tersebut seiring dengan bertambahnya jumlah produk reksa dana yang diterbitkan perusahaan asset management. Dari 767 total produk reksa dana di 2011, tahun 2012 menjadi 809.

Ketua Bapepam-LK, Ngalim Sawega, mengatakan, jumlah unit penyertaan reksa dana juga mengalami peningkatan sebesar 15,2% dari 98,98 miliar unit di 2011 menjadi 114,02 miliar unit di 2012.

Adapun reksa dana terproteksi menjadi yang paling banyak diterbitkan oleh perusahaan asset management. Bapepam-LK mencatat ada 317 jenis reksa dana terproteksi dengan total dana kelolaan sebesar Rp 43,18 triliun. Jumlah dana kelolaan tersebut masih kalah banyak jika dibandingkan dana kelolaan dari 92 jenis produk reksa dana saham yang mencapai Rp 69,23 triliun

Sepanjang tahun ini, Bapepam-LK telah menerbitkan pernyataan efektif untuk 171 reksa dana terdiri atas 63 reksa dana konvensional, 104 terproteksi, tiga indeks, dan satu reksa dana yang unit penyertaannya di perdagangan BEI. “Bapepam-LK juga mencatatkan 10 reksa dana penyertaan terbatas serta membubarkan 141 reksa dana,” kata Ngalim di Jakarta, Jumat (28/12).

Selain itu, tahun ini Bapepam-LK telah merestui penerbitan produk investasi baru berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Produk tersebut merupakan Dana Investasi Real Estat (DIRE) Ciptadana Properti Ritel Properti Indonesia. “Aset jaminan produk adalah tanah dan bangunan Solo Grand Mall yang terletak di Solo, Jawa Tengah,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Samsul Hidayat, mengatakan, BEI akan menambah aturan pencatatan dan perdagangan untuk produk DIRE berbentuk KIK dari Bapepam-LK. “Sebenarnya kajiannya sudah lama dilakukan Bapepam-LK dan kami hanya menambah aturan pencatatan dan perdagangan untuk realisasinya,” ujar Samsul. Menurut dia, Bapepam-LK sudah melakukan kajian sejak 2007 dan BEI menargetkan aturan produk DIRE itu dapat selesai di awal 2013. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved