Personal Finance

Tiga Tantangan Pasar Modal Indonesia di Mata OJK

Tiga Tantangan Pasar Modal Indonesia di Mata OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya adanya tiga tantangan yang bakal dihadapi pasar modal Indonenesia di tahun 2014. Apa saja?

2“Tantangan ke depan bagi pasar modal Indonesia antara lain keterbatasan jenis produk, belum optimalnya jumlah investor domestik, dan persaingan global,” ungkap Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nurhaida menyampaikan hal tersebut saat menghadiri seminar tahunan yang diadakan oleh Citi Indonesia yang bertemakan “Tantangan dan Peluang Ekonomi Indonesia 2014”.

Informasi yang disampaikan di dalam seminar terkait dengan perkembangan terkini dan kebijakan pasar modal baik di Indonesia maupun regional dan global diharapkan dapat membantu nasabah Citi dalam mengembangkan strategi bisnis dan investasi di tahun mendatang.

Nurhaida menjelaskan, produk-produk yang tersedia sebagai pilihan investasi pemodal masih terbatas, baik dari sisi jumlah maupun jenisnya.

Di sisi lain jumlah investor pasar modal Indonesia masih sangat kecil, hanya sekitar 0,2% dari jumlah penduduk Indonesia.

“Terkait hal tadi, OJK sudah merumuskan program khusus terkait pasar modal, antara lain meningkatkan ketersediaan produk dan jumlah investor, meningkatkan stabilitas dan likuiditas pasar modal, menciptakan kerangka regulasi yang menjamin adanya kepastian hukum, menyediakan infrastruktur yang kredibel serta meningkatkan peran asosiasi di pasar modal,” jelasnya.

Terkait peluang ke depan, Citi Country Officer Indonesia, Tigor M. Siahaan, menunjukkan optimisme terhadap pertumbuhan pasar modal Indonesia.

“Pasar modal di tahun 2014 akan sangat menarik dan membuka banyak peluang. Tren investasi masih sangat baik. Banyak nasabah multinasional dan lokal Citi yang merasa bahwa investasi di Indonesia masih menguntungkan dan banyak yang ingin melakukan investasi dan akuisisi,” kata Tigor.

Selain membicarakan pasar modal Indonesia, seminar juga membahas tentang Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang dibawakan oleh Astera Primanto Bhakti, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan dan David Weisner, Tax Attorney Group Manager, Citi Hong Kong.

Keduanya menyampaikan bahwa kebijakan FATCA mengatur kewajiban bagi institusi keuangan untuk memberikan laporan keuangan kepada International Revenue Service (IRS) Amerika Serikat mengenai akun warga negara Amerika Serikat. Tujuan FATCA adalah mencegah penghindaran pajak oleh warga negara Amerika Serikat di luar negeri. FATCA merupakan kebijakan Inter-Governmental Agreement (IGA) antara Indonesia-Amerika Serikat. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved