Capital Market & Investment Corporate Action zkumparan

Pizza Hut Ubah Strategi Usaha Jadi Food Truck

(Dok. PT Sarimelati Kencana Tbk)

Pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBBB) mutlak memukul sektor restoran. Data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menunjukkan, sekitar 8.000 restoran di seluruh Pulau Jawa yang berada di mal tutup karena pusat-pusat perbelanjaan tempat mereka berjualan berhenti beroperasi.

Menghadapi hal ini, emiten pengelola jaringan resto, PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) mengubah strategi usaha. Lewat keterbukaan informasi perusahaan, Sekretaris Perusahaan PZZA, Kurniadi Sulistyomo mengatakan, Perseroan berencana melakukan kegiatan usaha penyediaan makanan keliling yaitu Pizza Hut dengan menggunakan Food Truck di Kota Bandung dan sekitarnya.

Hal ini dikarenakan masih terjangkaunya biaya/modal usaha yang diperlukan untuk menjalankan usaha restoran dan keleluasaan untuk berpindah tempat usaha. “Para pemegang saham berencana melakukan perubahan usaha menjadi penyedia makanan keliling,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip SWA Online, Jumat (16/10/2020).

Terkait pengembangan usaha ini, perseroan menegaskan akan tetap menjaga Food Safety Standard, termasuk aspek kebersihan dan aspek higienis dari produk-produk Pizza yang dipasarkan/dijual. Pengembangan ssaha ini diharapkan dapat menunjang daya saing dan bertujuan untuk menjangkau konsumen yang lebih luas khususnya di berbagai titik Kota Bandung dan sekitarnya.

Atas perubahan kegiatan usaha ini, PZZA membutuhkan biaya investasi sebesar Rp750 juta, di mana pemenuhan pendanaan untuk rencana usaha penyediaan makanan keliling akan berasal dari modal sendiri. Adapun PZZA akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 November 2020,

PZZA juga sudah melakukan studi kelayakan. Laporan kelayakan studi kelayakan usaha penyedia makanan keliling sudah selesai dilakukan pada 12 Oktober 2020 yang disusun dan disajikan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif Endang dan Rekan.

Dari hasil studi tersebut, KJPP Syarif Endang dan Rekan berpendapat bahwa rencana usaha penyediaan makanan keliling oleh Perseroan akan memberikan kontribusi yang positif dan layak untuk dilaksanakan. Pendapat itu diberikan dengan catatan semua asumsi yang diterapkan dalam Studi Kelayakan Usaha dapat dipenuhi.

Dalam laporan juga dijelaskan, food truck adalah konsep penjualan makanan dengan menggunakan sebuah kendaraan (umumnya truk modifikasi) sebagai tempat usahanya. Pemesanan, makan, dan pelayanannya dilakukan di dalam kendaraan yang telah didesain sedemikian rupa untuk menarik para konsumen.

Konsep food truck pertama kali dicetuskan oleh negara Amerika Serikat. Hidangan yang disajikan mulai dari hot dog, hamburger, camilan, es krim, minuman, hidangan Tiongkok hingga Meksiko. Tren ini menyebar hingga ke benua Asia.

Sementara, untuk sejarah food truck di Indonesia, belum terlalu jelas. Namun, yang pasti food truck pertama kali bermunculan di Bandung dan Ibu kota Jakarta, dengan dorongan yang serupa dengan food truck di Amerika Serikat.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved