Capital Market & Investment

Potensi Dampak Relaksasi Kredit UMKM terhadap Emiten Perbankan

e-Banking BCA
Layanan digital BCA. (Ilustrasi Foto : Istimewa)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami trading halt pada perdagangan sesi pertama pada pukul 10.20 WIB di Senin pekan ini. Pada perdagangan awal pekan itu, IHSG ditutup pada level 4.414 poin, turun 2,88%. Investor asing melakukan aksi jual bersih (net sell) senilai Rp 63,5 miliar di pasar reguler dan non reguler. Saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) masing-masing melemah 0,27% dan 6,81% menjadi penekan utama pelemahan IHSG di Senin itu.

Langkah antisipasi pelemahan ekonomi akibat dampak Covid-19 segera dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan memberikan arahan untuk merelaksasi kredit kepada pelaku UMKM berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun. Sektor UMKM sebagai golongan ekonomi segmen menengah-bawah turut terdampak Covid-19. Lalu bagaimana dampaknya bagi sektor perbankan?

Periset di Ellen May Institute menyampaikan relaksasi kredit itu bukan untuk seluruh debitur. Apabila debitur tersebut berpenghasilan tetap, maka tidak ada masalah kecuali debitur mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Perlu dipastikan yang terkena PHK mengalami penurunan pendapatan, maka restrukturisasi bisa diajukan. Bank tentu harus melihat kondisi nasabah untuk tujuan dunia usaha kalau seandainya perlu dilakukan restrukturisasi, rekondisi atau reschedule.

Kewajiban pembayaran bunga (debitur) harus selalu dipenuhi. Seandainya terkait kredit sepeda motor namun pinjaman itu berdampak dan di bidang usaha (ojek online) bisa ditunda cicilan pokok, tetapi kewajiban bunga harus dibayar. Jadi tidak serta tidak membayar apapun selama satu tahun.

Jika relaksasi kredit atau penundaan cicilan diberlakukan kepada semua debitur, maka dampak ke sektor perbankan akan besar sekali terutama pada rasio kredit bermasalah (NPL). “NPL bank akan melonjak dari posisi saat ini yang berada pada kisaran 2,79% (gross) dan NPL net sebesar 1,00% per Februari 2020. Dengan kondisi demikian, tentu OJK perlu memikirkan indikator kesehatan bank dan GCG, karena pasti akan turun semua,” tulis tim analis di Ellen May Institute seperti dikutip SWA Online di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) dan Ekonom Senior, Mirza Adityaswara, berpendapat, bila aturan diimplementasikan kepada seluruh debitur, maka akan merugikan dua sektor industri keuangan yakni perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Jika dua sektor ini “bangkrut” maka perekonomian nasional akan terganggu.

Perbankan akan menanggung beban yang besar jika seluruh debitur menangguhkan cicilan utangnya selama satu tahun. Terlebih sekitar 30% kredit perbankan merupakan kredit konsumsi layaknya KPR dan KPM. Sementara sekitar 15% hingga 20% diantaranya ialah kredit UMKM.

Dampak Covid-19 ini sebenarnya tidak hanya berdampak pada sektor perbankan, karena semua sektor juga terkena imbasnya. Ellen May Institute merekemondasikan sektor yang paling defensif saat ini adalah saham di sektor barang-barang konsumsi dengan pilihan saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) atau PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). “Investor bisa mempertimbangkan saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) atau PT H.M Sampoerna Tbk (HMSP) kalau mau dividen tinggi, namun perlu dicermati jika pertumbuhan harga saham tidak akan secepat BBCA jika terjadi recovery,” demikian analisa periset Ellen May Institute.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengimbau relaksasi kredit yang diwujudkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan POJK No 11/POJK.03/2020. OJK menyampaikan prioritas debitur yang mendapat keringanan harus memenuhi berbagai persyaratan, antara lain:1. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).2. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.3. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.4. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved