Capital Market & Investment Corporate Action

PP Properti Percepat Pembayaran Obligasi Rp400 Miliar

Jajaran direksi PP Properti. (dok. PPRO)

PT PP Properti Tbk telah membayar senilai Rp400 miliar kepada KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) untuk pembayaran atas utang Obligasi I PP Properti Tahun 2016 Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2021.

Deni Budiman, Direktur Keuangan PPRO menegaskan, “Kami tetap berupaya untuk berkomitmen dalam menjaga kepercayaan para investor pemegang obligasi yang jatuh tempo tahun ini, di tengah kondisi pasar yang kurang menentu akibat dampak dari pandemi Covid-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun yang turut memengaruhi sektor properti.”

Di tengah kondisi pandemi saat ini, PPRO terus melanjutkan proses serah terima unit jadi yang sudah terpasarkan di tahun-tahun sebelumnya, adapun beberapa lokasi yang akan dilanjutkan diserahterimakan pada tahun ini diantaranya Grand Sungkono Lagoon & Grand Dharmahusada Lagoon – Surabaya, Grand Kamala Lagoon – Bekasi, Begawan Apartemen – Malang, Amartha View & The Alton – Semarang, Evenciio – Depok dan The Ayoma Apartemen – Serpong.

Sebagai strategi lanjutan, PPRO menjalankan beberapa strategi khusus dari sisi keuangan, diantaranya cashflow leadership, dan program kerjasama dengan beberapa perbankan (DP 0%, KPA Simple, Subsidi bunga, dan lainnya), serta aset recycling atas penyertaan saham di afiliasi.

“Kami melakukan beberapa strategi tersebut untuk tetap menjaga keseimbangan kondisi keuangan Perusahaan dan kepercayaan para investor maupun konsumen,” tutur Deni.

Sebagai informasi, PPRO mempunyai tiga segmen usaha yaitu Residential, Commercial dan Hospitality. Sejak tahun 1991 hingga saat ini perseroan mengembangkan sekitar 53 proyek diantaranya 35 Residential, 12 Mall & Edutaiment, dan 6 Hospitality.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved