Capital Market & Investment

Rivan Merampungkan Tugas Transformasi KB Bukopin, Dipinang Jasa Raharja

Rivan A. Purwantono. (Foto : Istimewa)

Rivan A. Purwantono menuntaskan tugasnya sebagai Direktur Utama PT Bank KB Bukopin Tbk yang merealisasikan program transformasi, beragam aksi korporasi semisal right issue dan private placement, serta mengonsolidasikan organisasi untuk menyongsong target perseroan sebagai bank yang berada di jajaran Top 10 di industri perbankan nasional. Rivan merupakan inisiator transformasi KB Bukopin Bank pasca akuisisi saham perseroan Bukopin diakuisisi oleh Kookmin Bank Financial Group (KBFG) sebesar 67% dan menyinergikan visi para pemegang saham.

Rivan mendapat tugas baru sebagai Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) setelah mendapat mandat dari Kementerian BUMN dan keputusan KB Bukopin pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Ritz Carlton, Jakarta Kamis, 17 Juni 2021. Pada RUPS itu, Rivan menjelaskan kepindahannya menjadi Direktur Utama Jasa Raharja karena penugasannya di KB Bukopin telah usai. “Dan penugasan saya oleh pemerintah ke Jasa Raharja telah dipersiapkan sejak beberapa bulan lalu,” ucap di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Untuk itu, Rivan bersama pemegang saham pengendali (PSP) menyusun manajemen baru KB Bukopin yang telah dipertimbangkan dengan matang, termasuk penugasan Chang Su Choi yang ditetapkan sebagai Direktur Utama KB Bukopin untuk menggantikan Rivan. Demikian pula Jong Hwan Han yang akan mengemban tugas baru di KB Financial Group. “Transformasi KB Bukopin sudah berjalan dengan baik bahkan manajemen yang baru yang antara lain mengangkat Direktur Utama dari Korea Selatan itu merupakan sosok yang sangat berpengalaman di bidang perbankan,” ujar Rivan.

Sebelumnya, Chang menjabat sebagai Komisaris di emiten bersandi BBKP. Alhasil, posisi Cahang sebagai Direktur Utama KB Bukopin ini menunjukkan keberhasilan perseroan memuluskan suksesi kepemimpinan yang berasal dari internal perseroan. “KB Bukopin berhasil mengimplementasikan creating leaders from within, yakni mencetak pemimpin bisnis dari internal perusahaan, ini merupakan salah satu indikator keberhasilan transformasi KB Bukopin untuk melanjutkan target berikutnya, seperti transfer knowledge dan pertumbuhan bisnis perseroan.,” tutur Rivan.

Chang didampingi juga oleh bankir yang cukup berpengalaman yaitu Robby Mondong yang ditetapkan sebagai Wakil Direktur Utama KB Bukopin.“Pak Robby bukanlah orang baru di bidang perbankan. Beliau pernah menjabat di SMI (PT Sarana Multi Infrastruktur) dan kita tahu bahwa transformasi yang kita lakukan juga terfokus pada SMI, terhadap retail yang terdapat consumer didalamnya jadi masuknya Pak Robby ke dalam KB Bukopin merupakan salah satu keahliannya dalam mengelola perbankan yang sangat baik,” ujar Rivan.

Sementara Jong Hwan Han mengakhiri masa tugasnya di KB Bukopin karena selama bertugas di BBKP ini ditugaskan oleh perusahaan induk, yaitu KB Kookmin. Penugasan Jong telah dan kembali ditarik ke KB Kookmin di Korea Selatan. “Tidak ada isu apapun yang sedang terjadi saat ini hanya pergantian biasa karena penugasannya sudah selesai. Bahkan transformasi saat ini KB Bukopin diisi oleh profesional yang kompentensinya unggul guna meneruskan manajemen KB Bukopin. “Chang merupakan sosok yang sangat mengenal Indonesia dan menjalin komunikasi yang harmonis dengan regulator, pemerintah bahkan dengan seluruh karyawan KB Bukopin,”, tegas Rivan.

Komposisi manajemen KB Bukopin periode tahun 2021 – 2023 menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

*) efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.

**)efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Direksi

*) efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.

**)efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved