Capital Market & Investment

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terkendali

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terkendali
Stabilitas keuangan pada Juni 2019 terjaga dan terkendali. (Ilustrasi Foto : SWA)

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan pada Juni menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dengan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang positif dan profil risiko lembaga jasa keuangan yang terkendali. Demikian pernyataan OJK yang dilansir SWAonline di Jakarta, (27/6/2019).

Data-data perekonomian yang mengindikasikan perlambatan pertumbuhan ekonomi global menjadi sentimen negatif di pasar keuangan. Selain itu, peningkatan tensi perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan Tiongkok, Uni-Eropa, Mexico dan India juga turut mendorong naiknya tekanan di pasar keuangan global sepanjang Mei 2019.

Sejalan dengan perkembangan global tersebut, IHSG pada Mei 2019 turun sebesar 3,8% (month to month/mtm) dengan investor nonresiden membukukan net sell sebesar Rp 7,4 triliun. Pada periode itu, pelemahan juga terjadi di pasar Surat Berharga Negara (SBN), tercermin dari net sell SBN investor nonresiden sebesar Rp 10,8 triliun dan naiknya rata-rata yield SBN sebesar 13,6 basis poin.

Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan masih positif di bulan Mei 2019. Kredit perbankan tumbuh stabil di level 11,05% (year on year/yoy), didorong oleh pertumbuhan kredit investasi yang terus meningkat ke level 15,70% yang merupakan level tertingginya dalam tiga tahun terakhir. Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan sedikit meningkat ke level 5,03%.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Mei tahun ini perbankan tumbuh sebesar 6,27% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini didorong oleh pertumbuhan deposito sebesar 8,84% .

Sementara itu, sepanjang Januari-Mei 2019, asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi berhasil menghimpun premi masing-masing sebesar Rp 73,18 triliun dan Rp 41,83 triliun. Di periode yang sama, penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp 54,7 triliun, dengan jumlah emiten baru sebanyak 12 perusahaan.

Lembaga jasa keuangan juga mampu menjaga profil risiko pada level yang terkendali. Risiko kredit perbankan berada pada level yang rendah, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,61% (NPL net: 1,18%). Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan sedikit turun ke level 2,73% (NPF net: 0,55%). Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,86%, di bawah ambang batas ketentuan.

Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 197,91% dan 88,33%, di atas ambang batas ketentuan. Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan perbankan sebesar 22,54%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 313% dan 641%, jauh di atas ambang batas ketentuan.

Di tengah memburuknya outlook pertumbuhan ekonomi global, OJK akan terus mendukung reformasi struktural yang dilakukan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. OJK juga akan terus mencermati perkembangan risiko kredit serta kondisi likuiditas sektor jasa keuangan agar senantiasa terjaga pada level yang memadai untuk mendukung pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder untuk memitigasi ketidakpastian eksternal yang cukup tinggi dan juga mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam pembangunan.

Gedung OJK YogyakartaDi sisi lain, OJK memulai proses pembangunan Gedung Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta di Jalan Sudirman 32, sebagai upaya untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat. Peletakan batu pertama pembangunan Gedung Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana, dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

“Pembangunan Gedung Kantor OJK di Jakarta dan di berbagai daerah seperti di Yogyakarta ini merupakan upaya kami meningkatkan layanan kepada masyarakat sesuai visi OJK menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya yang melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” kata Wimboh saat menyampaikan sambutannya di acara itu pada pekan lalu.

Wimboh mengapresiasi Pemerintah Daerah Yogyakarta yang mendukung proses pembangunan Gedung Kantor OJK DIY yang telah mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor 0181/JT/2019—0950/01 tanggal 17 Juni 2019. Di berbagai daerah, OJK juga bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam membangun gedung Kantor OJK secara bertahap antara lain dengan mekanisme pinjam pakai menggunakan aset Pemda yang bisa digunakan OJK.

Beberapa Kantor OJK di daerah sudah berhasil dimiliki seperti di Kota Semarang dan Bandung. Sementara beberapa Kantor OJK daerah dalam proses pembangunan seperti Jayapura, Solo, dan Surabaya. Di Jakarta, Kantor Pusat OJK juga sudah memasuki proses pembangunan setelah dilakukan ground breaking pada April lalu, yang berlokasi di LOT-1 kawasan Sudirman Central Business District (SCBD). Keberadaan gedung kantor OJK di Jakarta dan di berbagai daerah diharapkan bisa meningkatkan efisiensi, kinerja dan keberadaan OJK yang dapat memberi nilai tambah bagi masyarakat dan negara.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved