Capital Market & Investment

TPS Food Jelaskan Kasus Hukumnya di BEI

TPS Food Jelaskan Kasus Hukumnya di BEI

Kasus yang melanda PT Indo Beras Unggul (IBU) terkait isu penyegelan pabriknya karena diduga memalsukan beras premium, mendapat perhatian berbagai pihak, tak terkecuali para investor dari induk sahamnya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPS Food).

Saham emiten berkode AISA tersebut turun hingga batas bawah transaksi harian dan terkena autorejection. Pada Senin, 24 Juli 2017, saham AISA sempat dibuka anjlok 24,9 persen dari posisi Rp 1.205 menjadi Rp 905. Namun, seiring dengan kabar bantahan yang terus berkembang, saham AISA secara perlahan bangkit dan menutup perdagangan sesi I pada level Rp 1.145 atau turun 4,98 persen dari posisi penutupan Jumat pekan lalu.

Pada saat bersamaan, Finance Coordinator TPS Food, Sjambiri Lioe,yang menghadiri seminar “Akselerasi Pertumbuhan Perusahaan dan Investasi Cerdas melalui Pasar Modal Indonesia bersama Kadin Indonesia” di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Senin 24 Juli 2017 langsung menegaskan tidak ingin membahas kabar yang saat ini tengah ramai dibahas. Bahkan, dirinya langsung meninggalkan gedung BEI dan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan wartawan terkait isu PT IBU.“Besok saja saat public expose,” kata dia singkat. Informasi saja, BEI memang telah menjadwalkan TPS Food untuk menggelar public expose pada Selasa, 25 Juli 2017.

Dalam acara sesi presentasi Sjambiri lebih memilih untuk memaparkan cerita kesuksesan TPS selama ini, paska melakukan IPO atau pemaparan sesuai dengan tema acara. Ia menuturkan, dengan listing di bursa salah satu hal yang memberikan dampak ialah IPO dapat memacu manajemen untuk terus bisa berkembang dan goal oriented.

“Setia tahun investor pasti ingin pertumbahan double digit,” ungkapnya. Hal itu kata dia memacu manajemen untuk bekerja lebih keras.Tak hanya, melantainya sebuah perusahaan di bursa, kata dia, juga dapat sangat membantu dalam mencari dana untuk melakukan ekspansi. “IPO itu untuk perusahaan yang terpacu ingin berkembang,” ungkapnya.

Adapun untuk masalah hukum, secara lebih terperinci PT IBU telah memberikan bantahannya. Berikut poin-poin bantahan.

1. PT IBU membeli gabah dari petani dan beras dari mitra penggilingan lokal, dan tidak membeli atau menggunakan beras subsidi yang ditujukan untuk program beras sejahtera (rastra) Bulog dan atau bantuan bencana atau bentuk lainnya dalam menghasilkan beras kemasan berlabel.

2. PT IBU memproduksi beras kemasan nasional berlabel untuk konsumen menengah atas sesuai dengan deskripsi mutu Standard Nasional Indonesia (SNI).

3. PT IBU memproduksi beras kemasan berlabel berdasarkan standar ISO 22000 tentang food safety dan GMP.

4. PT IBU mengikuti ketentuan pelabelan yang berlaku dan menggunakan laboratorium terakreditasi sebagai dasar pencantuman informasi fakta nutrisi.

5. PT IBU mencantumkan kode produksi sebagai dasar informasi umur stok hasil produksi.

Editor : Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved