Capital Market & Investment zkumparan

Transaksi T+2 Diterapkan Pekan Ini

Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan. (Foto : Istimewa).

Pasar modal Indonesia sejak Senin ini mulai menerapkan percepatan penyelesaian transaksi bursa saham dari sebelumnya pada hari bursa ketiga menjadi hari bursa kedua setelah hari pelaksanaan transaksi bursa (T+2).

Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, program percepatan transaksi bursa T+2 itu merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar dapat berdaya saing global dengan tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.

Pelaksanaan transaksi bursa T+2, menurut Hoesen memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek.“Hal ini sudah menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global seperti Jerman, Hongkong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand,” kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (26/11/2018)

Sebagai landasan hukum pemberlakukan T+2, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa. Dalam rangka implementasi percepatan penyelesaian transaksi bursa (settelement) ini, para pelaku di industri pasar modal telah melakukan penyesuaian operasional dan sistem. Semua pihak menyatakan telah siap untuk melaksanakan migrasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2. Sejalan dengan itu, bursa efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan juga telah menyesuaikan peraturan terkait mengenai transaksi Bursa dan penyelesaiannya.

Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mulai menerapkan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas yang baru, dari sebelumnya tiga hari bursa menjadi dua hari bursa setelah diberlakukannya Transaksi Bursa (T+2) itu. Dengan demikian penyelesaian transaksi bursa pada hari pertama dengan siklus Penyelesaian T+2 akan jatuh pada Rabu, 28 November 2018.

Penyelesaian transaksi bursa di hari tersebut merupakan penyelesaian transaksi gabungan atas Perdagangan dengan siklus Penyelesaian T+3 hari terakhir, yaitu di Jumat pekan lalu dan Perdagangan dengan siklus T+2 hari pertama pada hari Senin pekan ini.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved