Capital Market & Investment

Upaya Bappebti Mengurangi Korban Penipuan Investasi Bodong

Upaya Bappebti Mengurangi Korban Penipuan Investasi Bodong

Sepanjang tahun 2016-2017 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berhasil menutup 81 situs/website perdagangan berjangka yang melanggar aturan. Dari 81 perusahaan itu, 3 di antaranya adalah pialang asing yang beroperasi di Indonesia. Setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan alamatnya. Ketiganya itu adalah FBS, Hot forex, dan Insta forex.

“Perusahaannya ada di Hong Kong, China atau Singapura tapi setelah dicek di Indonesia alamatnya tidak ada. Cuma numpang gedung,” ujar Ketua Bappebti, Bachrul Chairi.

Menurut Bachrul, perusahaan perdagangan berjangka yang ditutup tidak diperkenankan melakukan kegiatan. Jika mereka masih membandel, maka Bappebti bersama pihak kepolisian akan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

Perusahaan-perusahaan asing ilegal ini bermain di website menggunakan teknologi dengan mengkloning web, misalnya Monex.co. Namanya mirip dengan perusahaan legal, tapi sebenarnya perusahaan ilegal. Modus seperti ini yang dilakukan oleh perusahaan asing yang melanggar. Sementara itu, pelanggaran perusahaan lokal dengan cara melakukan kegiatan seperti seminar atau workshop dengan mengumpulkan dana dari peserta.

Ketua Bappebti, Bachrul Chairi

“Perusahaan-perusahaan ilegal ini membentuk komunitas untuk menjual produk mereka. Kemudian broker menjual kontrak mikro atau lot kecil. Ini yang dilakukan seolah-olah perusahaan resmi yang mendapat izin tapi bukan perusahaan yang sebenarnya. Meski hingga kini belum ada nasabah yang melaporkan telah ditipu oleh pialang ilegal tersebut, tapi kami dari Bappebti terus menyelidiki,” jelas Bachrul.

Biasanya, gaya penipuan seperti apa yang dilakukan para pialang ilegal? Kata Bachrul, salah satu cara pialang ilegal untuk memikat calon korban investor adalah iming-iming bunga tinggi (ficed income), mudah melakukan penarikan dana (withdraw), tidak ada penundaan transaksi (delay), serta dana yang diinvestasikan dijanjikan aman..

Lantas, apa yang dilakukan Bappebti untuk mengatasi atau mencegah hal ini terjadi lebih luas?

“Bappebti bekerja sama dengan Kominfo yang secara reguler mengirimkan data website kloning untuk dilakukan pemblokiran. Contoh, perusahaan ilegal bernama PT Cahaya Forexdi di Yogyakarta yang berhasil mengumpulkan uang dari masyarakat hingga Rp 200 milyar. Kemudian Bappebti melakukan pemeriksaan, penyidikan hingga pelakunya dihukum 14 tahun. Hukumannya 2 tahun untuk pelanggaran perdagangan berjangka dan 12 tahun untuk pencucian uang,” Bachrul menguraikan.

Berdasarkan UU No.11/2011 pasal 73 D menyebutkan bahwa sanksi bagi pelanggaran perdagangan ilegal adalah hukuman penjara 5-10 tahun dan denda Rp 10-20 miliar.

Saat ini, Bappebti bersama Otoritas Jasa Kekuangan, Kantor Kepolisian, Kantor Kejaksaan, Kemenkeu, Kemenkominfo, BI, PPATK berkoordinasi dengan membentuk Tim Satgas Waspada Investasi untuk menjaring investasi bodong maupun memblokir situs internet pialang ilegal dan pialang lokal yang telah dicabut izinnya. Aksi perusahaan perdagangan bodong ini merugikan negara, karena devisa kita keluar dan kita kehilangan pajak pendapatan perusahaan.

Diakui Bachrul, kasus-kasus perdagangan ilegal yang terus bermunculan mengakibatkan penurunan minat investasi pemodal. Indikasinya bisa dilihat dari tren penurunan volume transaksi kontrak berjangka. Selama Semester I/2017, volume transaksi kontrak berjangka mencapai 3.356.997 lot atau turun 6,57% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2016 sebesar 3.593.142 lot. Rinciannya, transaksi multilateral sebesar 590.392 lot atau turun 17%, sedangkan transaksi bilateral melemah 3,72% menjadi 2.766.685 lot.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved