CSR Corner zkumparan

Axa dan MUI Fasilitasi Program Wakaf

Axa dan MUI Fasilitasi Program Wakaf
Niharika Yadav, Presiden Direktur Axa Financial Indonesia

Menyambut bulan Ramadha, Axa Financial Indonesia dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan ProgramWakaf Mudah Bersama Axa. Program fitur wakaf ini memperkuat komitmen kedua belah pihak untuk memberikan solusi asuransi jiwa yang memberikan nilai tambah bagi para nasabah.

Melalui kerja sama ini, nasabah dapat dengan mudah memenuhi keinginan mereka untuk berbuat baik dengan memberikan perlindungan bagi keluarga tercinta dan juga berbuat baik untuk sesama dengan berwakaf. Nasabah berkontribusi saat mereka masih hidup dan membuat dampak yang signifikan kepada masyarakat melalui wakaf.

“Kami percaya program ini memberikan kemudahan akses untuk nasabah berwakaf dan juga mendukung penetrasi Asuransi syariah di Indonesia,” ujar Niharika Yadav, Presiden Direktur Axa Financial Indonesia dalam siaran persnya, (7/5/2019).

Melalui kerja sama ini, pemegang polis Asuransi Syariah dari Axa Financial Indonesia bisa memiliki perlindungan asuransi jiwa yang menyeluruh, sekaligus melakukan ibadah melalui wakaf. Berbeda dengan fitur wakaf lainnya di mana manfaat hanya berlaku saat tertanggung tutup usia, program wakaf ini merupakan fitur wakaf yang manfaatnya berlaku selama periode perlindungan berjalan dan saat tertanggung masih hidup.

“Kami memberikan kemudahan kepada nasabah untuk dapat berwakaf sejak muda dengan cara mudah melalui program ini. Fitur wakaf ini, membantu nasabah untuk mendapatkan solusi perlindungan yang menyeluruh sekaligus menyempurnakan ibadah mereka dengan berwakaf,” jelas Cicilia Nina, Direktur Axa Financial Indonesia.

Fitur wakaf tersebut dapat dimanfaatkan oleh nasabah Maestro Syariah dan Cerdas Amanah Syariah. Setiap nasabah dapat memanfaatkan sebagian nilai investasinya untuk digunakan sebagai wakaf yang disalurkan melalui Lembaga Wakaf MUI.

Nasabah juga diberikan kewenangan untuk menentukan langsung penyaluran manfaat wakaf melalui tiga cara: (1) Wakaf keagamaan, seperti pembangunan Masjid dan Pesantren; (2) Wakaf Produktif Umum, seperti tanah dan bangunan (properti); dan (3) Wakaf Sapujagat untuk membantu masyarakat terbebas dari transaksi riba.

“Kami menyadari bahwa pemahaman dan informasi mengenai wakaf dan asuransi syariah belum disampaikan secara merata kepada masyarakat. Oleh karena itu kami melakukan literasi mengenai mudahnya berwakaf,“ujar Lukmanul Hakim, Ketua Lembaga Wakaf MUI.

Potensi keuangan syariah sangat besar, mengingat Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia dengan pangsa pasar keuangan syariah yang masih di bawah 5%1.

Lebih lanjut, laporan menunjukkan potensi aset wakaf tunai per tahun mencapai lebih dari Rp 100 triliun, dengan realisasi sekitar Rp 400 miliar di tahun 2018. Masih besarnya potensi yang belum tergarap ini, salah satunya disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat. Untuk itu, seluruh pihak perlu bekerjasama melakukan edukasi dan sosialisasi agar potensi ini dapat dioptimalkan.

Untuk meningkatkan literasi keuangan syariah dan wakaf, secara rutin diselenggarakan program literasi keuangan dan asuransi kepada masyarakat di 15 kota di maana Axa beroperasi. Juga membangun kapasitas para agen, termasuk agen Asuransi Syariah yang saat ini mencapai lebih dari 1.000 orang.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved