CSR Corner zkumparan

Baitulmaal Muamalat Pelopori Laporan Keuangan PSAK 112 untuk Badan Wakaf

Baitulmaal Muamalat Pelopori Laporan Keuangan PSAK 112 untuk Badan Wakaf

Untuk yang pertama kalinya badan pengelola wakaf membuat laporan keuangan yang diaudit dengan opsi wajar terpercaya tanpa pengecualian. Hal ini dilakukan oleh Baitulmaal Muamalat (BMM), Lembaga Nazhir Wakaf berdasarkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir Badan Wakaf Indonesia Nomor 3.3.0000.6 tertanggal 29 Januari 2018. Untuk itu, BMM menyerahkan laporan keuangan aset wakaf audited kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Saat ini, BMM telah melakukan penerapan dini PSAK 112. Laporan keuangan PSAK 112 merupakan Akuntansi Wakaf yang mengatur tentang perlakuan akuntansi atas transaksi wakaf yang dilakukan baik oleh nazhir (pengelola wakaf) maupun wakif (orang yang memberikan wakaf) yang berbentuk organisasi dan badan hukum yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021.

“Tujuan dari penyerahan Laporan Keuangan Aset Wakaf ini adalah sebagai bukti bahwa pengelolaan wakaf saat ini oleh nazhir telah dilakukan dengan cara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Eko Andriawan, Manager Wakaf BMM, di kantor BWI yang berlokasi di Bayt Al-Qur’an, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur (3/10/2019) dalam siaran persnya.

Selain penyampaian laporan keuangan aset wakaf tahun 2018, dalam acara ini juga dilakukan penyerahan surplus pengelolan wakaf uang (cash waqf) Baitulmaal Muamalat kepada Mauquf ‘Alaih atau penerima manfaat wakaf. Dalam hal ini, Mauquf ‘Alaih untuk program-program bidang pendidikan (antara lain beasiswa) dan ekonomi.

“Saya mengapresiasi Baitulmaal Muamalat yang telah menjadi pionir dalam menginisiasi pelaporan keuangan wakaf berdasarkan PSAK 112 ini. Hal ini tentunya akan membawa nazhir wakaf semakin dipercaya oleh masyarakat dalam mengelola aset wakaf produktif yang tentunya akan menghasilkan hasil yang akan semakin bermanfaat bagi para penerima manfaat, baik itu di bidang pendidikan maupun ekonomi,” jelas Ketua Badan Wakaf Indonesia, Prof. Dr. Ir. Muhammad Nuh.

Menurut Nuh, pengelolaan wakaf itu memiliki tiga pertanggungjawaban. Pertama, bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME. Kedua, pertanggungjawaban laporan administrasi. Ketiga, pertanggungjawaban laporan kepada stakeholders (pemangku kepentingan). “Jika segala sesuatu dipertangggungjawabkan dengan baik, maka ujungnya adalah trust (kepercayaan). Pada akhirnya ini akan membawa berkah sosial, instansi dan lainnya,” jelas mantan Rektor Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya itu.

Direktur Eksekutif BMM, Teten Kustiawan, menambahkan, adanya laporan keuangan aset wakaf yang disusun sesuai PSAI 112 dan audited cerminan profesionalitas dan akuntabilitas nazhir yang semakin baik. “Semoga semua ini menjadi washilah (sarana) semakin besarnya wakaf yang terhimpun dan produktif dalam pengembanggannya oleh nazhir,” ungkapnya berharap di hadapan DEA dan perwakilan mahasiswa-mahasiswi penerima manfaat bidang pendidikan wakaf yang dikelola BMM ini.

Agenda BWI ke depan adalah meningkatkan jumlah orang yang menyalurkan wakaf dan meningkatkan pengelolaan dana wakaf. Salah satu cara yang ditempuh adalah berinvestasi dalam pembelian sukuk. Alasan dipilihnya sukuk 100% sebagai instrumen investasi karena lebih aman dan dijamin pemerintah.

“Saya berpesan pada pengelola wakaf ini agar lebih banyak mendapatkan wakif (orang yang berwakaf) tanpa harus memaksa, melainkan dengan cara-cara yang menyentuh nuraninya. Selain itu, nilai wakaf juga harus ditingkatkan agar makin banyak dana yang dikelola. Namun, ini saja tidak cukup karena bisa menimbulkan back fire jika yang dikelola tidak baik. Prinsip nazhir sebagai pengelola wakaf adalah harus mampu mengelola dana amanah dengan baik,” jelas Nuh lebih dalam.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved