CSR Corner Corporate Action

Dukung Usaha Mikro, Allianz Luncurkan Investasi Unik

Allianz TNF

Program yang dinamakan dengan Trust Network Finance (TNF) ini rencananya akan menyerap sebanyak 100 pengusaha hingga akhir tahun 2016. Lewat program ini, pengusaha mikro punya kesempatan untuk mendapatkan investasi bisnis yang sangat berbeda dengan pembiayaan konvensional.

Beberapa hal yang membedakan dengan jenis pembiayaan pada umumnya adalah program TNF ini tidak dikenakan bunga, tidak ada jangka waktu pasti pembayaran (due date) dan penerima dana dari program TNF ini tidak perlu memberikan jaminan (agunan) kepada pihak TNF.

Karena menggunakan pendekatan pada sistem syariah yang mengedepankan bagi hasil, maka dana yang sudah diberikan tadi, dalam kurun waktu maksimal 6 bulan diharapkan bisa dikembalikan modal investasi sesuai dengan jumlah yang diberikan dan bisa mengikuti pada tahapan-tahapan selanjutnya.

Tahapan yang ditentukan terdiri dari: tahap pertama, seleksi. Dalam masa ini, akan dilakukan seleksi kandidat dengan cara peninjauan rencana bisnis yang ditawarkan. Di tahap ini, pengusaha mikro akan mendapatkan modal investasi minimal Rp 1 juta maksimal Rp 2 juta tanpa bunga.

Perlu diketahui, terkait proses transaksi dalam pengiriman dan penerimaan dana investasi tersebut, Allianz menggandeng Bank Mandiri yang mendukung proses digital dengan menggunakan smartphone untuk proses fasilitas uang elektronik. Yang lebih cepat dan dan lebih aman dibanding dengan menggunakan uang tunai.

Tahap kedua, pendampingan. Jika dalam waktu 6 bulan dana investasi tersebut dapat dikembalikan dengan tambahan bagi hasil yang besarnya ditentukan oleh pengusaha mikro sendiri, maka akan bisa memasuki tahap pendampingan.

Selain mendapat pendamping yang membantu mengarahkan bisnis, pengusaha mikro juga mendapatkan tambahan dana investasi yang lebih besar dari tahap pertama. Pada tahap ini, TNF dan pendamping yang profesional akan mendapat saham minoritas dari bisnis yang ditekuni oleh pengusaha mikro.

Tahap selanjutnya, jika skala bisnis sudah bertambah, maka akan dibantu dalam proses pendirian badan usaha yang legal, baik dalam bentuk PT, CV atau Koperasi dengan modal minimun (paid-in capital). Dengan kepemilikan usaha yang legal maka peluang untuk mendapatkan investasi dari berbagai sektor keuangan akam semakin mudah.

“Kalau pengusaha mikro mendapat dana investasi sebesar Rp 2 juta misalnya, harapannya dapat dikembalikan secara penuh tepat pada waktunya maksimal selama 6 bulan. Jika tidak dikembalikan dalam waktu 6 bulan tadi, maka modal investasi akan kami hentikan dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” jelas Indra yuliawan, Head of Corporate Social Responsibility Allianz Indonesia di kantornya di Allianz Tower, Kuningan Jakarta (6/6/2016).

Indra mengakui, jika para pengusaha mikro tidak mencapai apa yang diharapkan dalam tahap pertama, maka Allianz sudah siap untuk kehilangan dana sebesar kurang lebih Rp 200 juta. Namun bukan itu tujuannya, ia mengharapkan para pengusaha mikro yang mendapat support dari program TNF dapat mencapai tahap mandiri, yakni tahap puncak setelah melewati masa seleksi, pendampingan dan pembentukan legalitas bisnis. Selanjutnya, pelaku usaha mikro tersebut berhasil dan berpengalaman untuk menjadi pengusaha yang sukses untuk diri sendiri, keluarga dan tentunya karyawan yang bekerja dengannya.

“Mengenai saham minoritas dari TNF dan pendamping, jika penerima modal sudah masuk pada tahap mandiri, maka TNF dan pendamping akan menjual sahamnya kembali kepada penerima modal atau kepada mitra bisnis baru yang akan mendukung bisnis penerima modal di kemudian hari,” lanjut Indra.

Hasil penjualan saham dari TNF dan pendamping, dijelaskan Indra akan digunakan untuk membantu dan membimbing pengusaha mikro lainnya. Namun, jika penerima modal tertarik juga bisa mendaftarkan diri menjadi pembimbing bisnis yang memiliki saham bagi bisnis yang dibimbingnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved