CSR Corner Corporate Action

Kartu Indonesia Pintar Wujud Kepedulian kepada Siswa Kurang Mampu

Kartu Indonesia Pintar Wujud Kepedulian kepada Siswa Kurang Mampu

Pemerintah berharap Kartu Indonesia Pintar digunakan sebaik mungkin.

Pemerintah berharap Kartu Indonesia Pintar digunakan sebaik mungkin.

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menjangkau 20,3 juta anak usia sekolah (6-21 tahun) melalui Program Indonesia Pintar. Program tersebut bertujuan untuk membantu anak dari keluarga kurang mampu agar menjamin keberlanjutan pendidikan antar jenjang pendidikan hingga SMA/SMK/MA.

Prof.Dr. Agus Sartono, Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, mengatakan, Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan dibagikan kepada anak yang terdaftar maupun yang tidak lagi terdaftar di jenjang pendidikan. “Mereka akan mendapat bantuan tunai pendidikan dengan syarat, mereka harus mendaftarkan diri mereka ke lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Setelah itu mereka akan didaftarkan sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar untuk disahkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah akan membagikan KIP kepada lebih dari 20,3 juta anak, termasuk yang telah dibagikan pada akhir tahun 2014 kepada sekitar 160 ribu siswa yang terdaftar di sekolah umum maupun madrasah di 19 kabupaten/kota. KIP tersebut akan dibagikan tahun ini kepada 11,3 juta anak di tingkat Sekolah Dasar atau sederajat, 5,2 juta di tingkat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, dan 3,8 juta di tingkat Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Masing-masing penerima KIP akan mendapatkan bantuan tunai sebesar: Rp 225.000 per semester untuk siswa Sekolah Dasar dan sederajat. Rp 375.000 untuk siswa Sekolah Menengah Pertama dan sederajat. Dan RP 500.000 per semester untuk siswa Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Prof.Dr. Komarudin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, menjelaskan lebih lanjut bahwa program tersebut tidak hanya mengarah pada siswa sekolah, tapi juga akan diberikan kepada peserta didik yang terdaftar di lembaga non-formal seperti Kelompok Belajar Paket A, B dan C, lembaga kursus dan pelatihan yang terdaftar di Kemendikbud maupun Kemenag serta Pondok Pesantren. “Para santri yang mengikuti pendidikan mengaji di pondok pesantren, usia 16 hingga 21 tahun dan memenuhi kriteria, juga akan mendapatkan KIP, sehingga berhak mendapatkan bantuan tunai pendidikan,” ujarnya.

Program tersebut difasilitasi oleh Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)terdiri dari kampanye Program Indonesia Pintar melalui kampanye radio di tiga radio berjaringan nasional. Radio tersebut menjangkau 114 kabupaten/kota, temu media di tiga kota/provinsi terpilih, distribusi poster di tempat-tempat strategis dan kunjungan langsung ke sekolah di 110 kabupaten/kota di Indonesia. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved