CSR Corner

Kemenkes Edukasi Pentingnya Implementasi Budaya K3 di Lingkungan Kerja

Kemenkes Edukasi Pentingnya Implementasi Budaya K3 di Lingkungan Kerja

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga menyosialisasikan pentingnya implementasi budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan kerja dalam rangka mendukung stabilitas ekonomi nasional. Salah satu bentuk sosialisasi adalah penyusunan buku Pedoman K3 yang akan diluncurkan pada Bulan K3 yaitu sepanjang 12 Januari – 12 Februari 2019 nanti.

Drg. Kartini Rustandi, M.Kes, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, Kementerian Kesehatan RI, mengatakan, berkembangnya pembangunan ekonomi di Indonesia secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama para pekerja. Namun, di sisi lain para pekerja juga berpotensi terpapar bahaya saat bekerja, seperti penyakit akibat kerja dan kecelakaan pada saat bekerja. Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan setidaknya terjadi 110.285 kasus kecelakaan kerja pada tahun 2015; sebanyak 105.182 kasus pada tahun 2016; dan sebanyak 80.392 kasus hingga Agustus 2017.

Perlindungan bagi pekerja perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektifitas keselamatan dan kesehatan pekerja selaku penggerak roda perekonomian bangsa, aset bagi tempat kerja, tulang punggung keluarga dan pencetak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan RI menyusun buku Pedoman K3 yang dapat digunakan sebagai acuan dalam membangun budaya K3 dalam lingkungan kerja. Implementasi budaya K3 dinilai efektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan kondusif sehingga pekerja dapat memberikan kontribusi maksimal dengan kondisi kesehatan yang prima.

Adapun standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang tercantum dalam buku Pedoman K3 adalah sebagai berikut : pertama, Peningkatan Pengetahuan Kesehatan Kerja. Peningkatan pengetahuan kesehatan kerja dimaksudkan agar pekerja mengetahui pentingnya kesehatan kerja sehingga berkeinginan untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat. Upaya peningkatan pengetahuan kesehatan kerja melalui pemberian informasi melalui media komunikasi, informasi dan edukasi serta penggerakan atau pencegahan penyakit tidak menular dan penyakit menular.

Kedua, Pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat Kerja. Membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja dengan menjadikan tempat kerja sehat, aman dan nyaman. PHBS di tempat kerja meliputi: penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan tempat kerja, menjaga kebersihan dan kerapihan tempat kerja beserta seluruh fasilitas tempat kerja, mencuci tangan dengan air bersih dan sabun, serta larangan penggunaan obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol.

Ketiga, Penyediaan Ruang ASI dan Pemberian Kesempatan Memerah ASI. Penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI dengan ruang tertutup. Pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI kepada bayi atau memerah ASI selama waktu bekerja di tempat kerja.

Keempat, Aktivitas Fisik. Merupakan kebugaran jasmani yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan mencapai produktivitas kerja yang optimal meliputi : aktivitas fisik harian pekerja; aktivitas fisik harian bertujuan membiasakan pekerja bergerak; peregangan di tempat kerja; program aktivitas fisik di kantor yang direkomendasikan antara lain: senam kebugaran jasmani sekali dalam seminggu dan peningkatan kebugaran jasmani bagi pekerja

Kelima, Pemeriksaan Kesehatan bagi Pekerja. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai upaya preventif terhadap penyakit atau faktor risiko berbahaya yang dapat menyerang pekerja. Pemeriksaan kesehatan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setahun melalui : pemeriksaan kesehatan pra penempatan atau sebelum bekerja; pemeriksaan kesehatan berkala; pemeriksaan kesehatan khusus; pemeriksaan kesehatan pra pensiun. Hasil dalam pemeriksaan kesehatan ini berupa data penemuan dini kasus penyakit dan penilaian status kesehatan.

Keenam, Menerapkan Ergonomi di Tempat Kerja. Ergonomi merupakan ilmu yang mempelajari manusia dan pekerjaannya serta bagaimana merancang tugas, pekerjaan, peralatan kerja, informasi serta fasilitas di lingkungan kerja sedemikian rupa agar karyawan dapat bekerja secara aman, nyaman, sehat, efektif, efisien dan produktif.

Kementerian Kesehatan RI dalam upayanya menyosialisasikan pentingnya implementasi budaya K3 dalam lingkungan kerja, menjalankan serangkaian kegiatan melalui kemitraan lintas program dan lintas sektor. Sasaran sosialiasi meliputi pemerintah pusat dan daerah; rumah sakit; puskesmas; dunia usaha; organisasi profesi; perguruan tinggi; dan masyarakat umum. Adapun kegiatan yang akan dilakukan antara lain berupa seminar; kompetisi foto; kampanye melalui pemasangan spanduk dan umbul-umbul; surat edaran pemberitahuan kepada daerah dan media briefing.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved