CSR Corner

Konsistensi PLN Mengedukasi Keselamatan Penggunaan Alat Kelistrikan

Konsistensi PLN Mengedukasi Keselamatan Penggunaan Alat Kelistrikan
Antonius Artono, EVP Health Safety Security Environment PLN

Persoalan yang terkait peralatan kelistrikan tak boleh dianggap sepele, karena jika lalai, nyawa pun dapat melayang sia-sia. Karena itu PLN konsisten dalam mengedukasi masyarakat, agar turut menjaga keselamatan diri dan lingkungan terhadap peralatan kelistrikan maupun peralatan instalasi milik PLN.

Menurut Antonius Artono, EVP Health Safety Security Environment PLN, berbagai langkah telah dilakukan pihaknya untuk mengedukasi masyarakat. “ Kami melakukannya dengan mengedukasi ke masyarakat melalui berbagai cara. Pertama dengan model pemberitahuan standard engineering yang mudah dipahami,” ujar pria yang akrab disapa Anton itu.

Menurutnya, masyarakat dididik untuk memahami berbagai jaringan PLN. Seperti tegangan ekstra tinggi 500 KV, 150 KV atau yang dikenal dengan sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi). Lalu ada tegangan menengah 20 KV hingga 70 KV.

Masyarakat diedukasi untuk memahami perbedaan jarak aman di antara berbagai fasilitas bertegangan tersebut. Terdapat jarak-jarak aman di antara tegangan listrik itu yang tidak boleh dilalui. Misalnya, instalasi bertegangan rendah, istilahnya kita baru akan tersetrum jika memegang kabelnya. Namun, untuk tegangan ekstra tinggi, yang 150 KV ke atas itu meski kita tidak menyentuh instalasinya, sudah tersetrum jika berada terlalu dekat, akibat dari medan magnet listrik yang terbentuk.

Salah satu cara edukasi melalui video singkat berdurasi 30 detik. Di dalamnya PLN memuat berbagai bahaya dan pencegahan kejadian yang melibatkan kelistrikan. Antara lain mengenai bahaya bermain layangan di sekitar jaringan PLN, keharusan menjaga jarak aman 3 meter dari jaringan listrik, tindakan pengamanan listrik yang harus dilakukan saat banjir dengan menurunkan saklar MCB serta mencabut berbagai kabel listrik di rumah, himbauan tidak menumpuk steker listrik, menjauhkan anak-anak dari tegangan ekstra tinggi, menghubungi PLN di nomor kontak pelanggan 123 jika melihat ada potensi bahaya listrik dan lain sebagainya.

Karena itu Anton mengaku, pihaknya tengah merancang agar aturan rancangan rumah yang aman dari bahaya terkait listrik dimasukkan ke dalam salah satu syarat perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kalau PLN saja sendiri, pasti tidak bisa mengedukasi masyarakat,” ujar dia.

Itu sebabnya perlu ada dukungan dari pemerintah daerah setempat. Pemda bisa membuat aturan dan dimasukkan ke dalam persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk memasukkan aturan keamanan dan keselamatan dalam instalasi peralatanan kelistrikan maupun jarak-jarak yang aman terkait jarak properti yang akan dibangun dengan instalasi PLN, termasuk soal batas ketinggian pohon. Jadi IMB akan memuat masalah keamanan dan keselamatan peralatan PLN dan masyarakat.

Jadi diharapkan akan ada tiga hal untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat terhadap instalasi PLN. Pertama, PLN melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya saat ada momen khusus seperti bulan K3 di setiap Februari. Kedua, di sisi peraturan, IMB di Pemda setempat diharapkan sudah mengakomodasi kepentingan keselamatan orang akibat bahaya listrik. Ketiga, ada punishment bagi yang melanggar peraturan agar tidak terjadi musibah yang fatal.

Selanjutnya PLN berharap ada Keppres yang akan turut melibatkan berbagai organ pemerintah dan aparat dalam membantu memelihara keamanan jaringan listrik PLN. “Sebelumnya kan hanya diatur Peraturan Menteri jadi hanya mengikat BUMN bersangkungan seperti PLN saja. Maka dengan adanya Keppres, maka ada yang akan mengatur agar organ maupun aparat dapat turut membantu PLN dalam menjaga keamanan instalasi PLN,” papar Anton.

Terakhir, Anton memaparkan PLN akan menyarankan masyarakat yang memiliki pohon besar dan tinggi di bawah jaringan Sutet untuk menggantinya dengan tanaman lain yang juga bernilai tinggi seperti palawija atau jamu-jamuan.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia, Lazuardi Nurdin memaparkan, musibah terkait listrik PLN dapat berasal dari berbagai kondisi. Misalnya kebakaran, biasanya bersumber dari korsleting listrik (hubungan arus pendek). “Karena itu sangat penting untuk memperhatikan ketepatan instalasi listrik dan standard produknya saat membangun rumah.Misalnya jenis standar kabel dan ukuran kabelnya apakah sudah benar, dan cukup besar. Semua itu harus diperiksa secara berkala. Jadi selama semua sudah benar, kecil kemungkinan terjadi musibah,” jelas Lazuardi.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved