CSR Corner

Sinergi Citi - Mercy Corps Jaring 5.000 Pelaku Usaha Mikro

Sinergi Citi - Mercy Corps Jaring 5.000 Pelaku Usaha Mikro

Citi Indonesia melalui program sosialnya Citi Peka (Peduli dan Berkarya), bersama dengan mitra pelaksana Mercy Corps Indonesia kembali menyelenggarakan Citi Microentrepreneurship Awards (CMA). Acara ini sudah diselenggarakan ke-12 kalinya dengan memberikan penghargaan bagi 8 wirausaha mikro terbaik serta memberikan 1 penghargaan apresiasi bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terbaik.

Elvera N. Makki, Country Head Corporate Affairs Citi Indonesia, mengatakan, melalui program sosial kemasyarakatan Citi Peka (Peduli dan Berkarya), Citi memiliki komitmen untuk mendukung pengusaha mikro berpenghasilan rendah dan memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi sebagai upaya peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.

“Hal ini sesuai dengan fokus pilar program kami, yaitu inklusi keuangan, yang sejalan dengan program yang dicanangkan pemerintah serta Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SKNI).” ujarnya.

Dalam kurun waktu 12 tahun hingga kini, Citi Microentrepreneurship Awards di Indonesia telah menjaring lebih dari 5.000 pelaku usaha mikro dan memberikan penghargaan kepada lebih dari 100 pengusaha mikro berpenghasilan rendah melalui dana hibah untuk program ini senilai US$1.105.000. “Penghargaan ini diberikan bagi pengusaha mikro yang berupaya menyediakan kesejahteraan ekonomi berkesinambungan bagi keluarga dan komunitas sekitarnya,” jelasnya.

Andi Ikhwan, Program Director Agriculture and Financial Services Mercy Corps Indonesi, menjelaskan, pengusaha mikro memiliki potensi untuk dapat memajukan lingkungan sekitarnya serta memberikan kontribusi bagi perekonomian bangsa.

“Melalui Citi Microentrepreneurship Awards (CMA), mereka dapat menjadi contoh bagi pengusaha mikro lainnya akan potensi dan peluang yang dapat mereka raih,” ujarnya.

Adapun syarat untuk mengikuti kompetisi CMA ini adalah pengusaha mikro yang merupakan nasabah atau anggota sebuah LKM, merupakan Warga Negara Indonesia dan telah berusia diatas 18 tahun, telah menjalankan usahanya minimal selama 2 tahun, usaha yang didaftarkan merupakan sumber pemasukan utama, nilai aset usaha maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), serta total penjualan atau omset tahunan usaha tersebut maksimal Rp 300 juta.

Editor : Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved