Event

Workshop: Mewujudkan Zero Fraud Dengan Kerangka Kerja Anti Fraud yang Terintegrasi

Workshop: Mewujudkan Zero Fraud Dengan Kerangka Kerja Anti Fraud yang Terintegrasi

” Mewujudkan Zero Fraud MelaluiPenerapan Kerangka Kerja Anti Fraud yang Terintegrasi” Strategi Penyelesaian Kasus-Kasus Fraud Untuk Meminimalisir Kerugian Perusahaan

2 (Two) DaysWorkshop

Setiap pemilik perusahaan dan manajemen, tentu menginginkan bisnisnya tidak menjadi obyek kejahatan/fraud, sementara akhir-akhir ini intensitas tindak kejahatan mengalami peningkatan cukup signifikan baik di sektor riil maupun perbankan. Industri keuangan perbankan yang rawan terhadap tindak kejahatan, sementara mereka membutuhkan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi telah menggerakkan regulator lebih awal. Industri lain dapat belajar dari industri keuangan dan perbankan mengenai anti fraud.

SWA Business Learning Center Workshop: Mewujudkan Zero Fraud Dengan Kerangka Kerja Anti Fraud yang Terintegrasi

SWA Business Learning Center Workshop: Mewujudkan Zero Fraud Dengan Kerangka Kerja Anti Fraud yang Terintegrasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengintensifkan pengawasan agar setiap bank menjamin pelaksanaan fungsi unit anti fraud, revitalisasi whistleblowing system serta menerbitkan seluruh perangkat ketentuan yang dibutuhkan. Ternyata peristiwa fraud masih terus terjadi baik itu pelakunya (fraudster) dari internal maupun pihak luar. Oleh sebab itu, seluruh unsur dalam industri jasa keuangan baik itu perbankan maupun Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) perlu menerapkan sistem anti fraud yang lebih terintegrasi mulai dari sisi deteksi/pencegahan, investigasi hingga penyelesaian kasus-kasus yang telah terjadi. Tantangan bagi jajaran manajemen untuk secara konsisten dalam menerapkan sistem pengendalian fraud yang telah disusun.

Munculnya indikasi fraud dalam skala kecil seringkali diabaikan sehingga memicu terjadinya efek domino yang berisiko merugikan dalam jumlah fenomenal. Belum lagi berbicara mengenai tindakan (enforcement) terhadap para fraudster yang kerap dinilai diskriminatif akibat tidak adanya pedoman baku mengenai sanksi maupun batas toleransi terhadap peristiwa fraud. Puncaknya adalah berlarut-larutnya penanganan sebuah kasus fraud karena keterbatasan skil dan kompetensi para petugas anti fraud dalam mengidentifikasi/mendalami symptomsymptom dan kelemahan dalam menyusun mekanisme tindak lanjut serta penyelesaiannya. Banyaknya kekurangan ditambah dengan ancaman fraud yang dapat muncul sewaktu-waktu, membuat ekspektasi mencapai zero fraud mustahil untuk dilakukan. Namun dengan meningkatkan kompetensi praktisi anti fraud dan memperbaiki kualitas Standard Operating Procedure (SOP), upaya untuk membudayakan zero tolerance terkait fraud, menjadi hal yang memungkinkan untuk dicapai.

Swa Business Learning Center (SBLC) bermaksud mengadakan 2 (Two) Days Workshop ” Mewujudkan Zero Fraud Melalui Penerapan Anti Fraud Framework yang Terintegrasi : Strategi Penyelesaian Kasus-Kasus Fraud Untuk Meminimalisir Kerugian Bank “.

TujuanProgram

1. Meningkatkan pengetahuan peserta mengenai prinsip-prinsip pengendalian fraud

2. Meningkatkan skill dan ketrampilan peserta dalam mengimplementasikan strategi investigasi untuk mengungkap kasus-kasus fraud

3. Peserta memahami cara mengembangkan berbagai informasi untuk investigasi pengungkapan kasus fraud

4. Meningkatkan kompetensi peserta dalam merumuskan solusi atau mekanisme tindak lanjut atas sebuah peristiwa fraud kepada pihak manajemen

5. Mengembangkan kemampuan peserta dalam melakukan interview investigatif dengan memahami teknik-teknik interogasi, deteksi kebohongan, konfrontasi positif, dsb.

6. Menumbuhkan fraud awareness untuk mereduksi potensi munculnya fraud dan meminimalisasi potensi kerugian bank atas terjadinya kasus-kasus fraud

MateriWorkshop :

A. Overview dan Pemahaman Mengenai Fraud

1. Overview Penerapan Strategi Anti Fraud; belajar dari perbankan (SEBI Nomor 13/28/DPNP)

a) Prinsip dasar fraud dan penerapan manajemen risiko

b) Strategi anti fraud, pelaporan dan sanksi

2. Klasifikasi Karakteristik/Tipologi Fraud

a) Penyimpangan atas aset (Misappropriation)

b) Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)

c) Korupsi (Corruption)

B. Anti Fraud Framework yang Terintegrasi

1. Pencegahan (Fraud Awareness, Identifikasi Kerawanan dan Know Your Employee)

2. Pendeteksian (Whistleblowing system, Surprise Audit dan Surveillance system)

3. Standar Investigasi, Mekanisme Pelaporan dan Pengenaan Sanksi

4. Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut

C. Metode Interview Untuk Mendeteksi Fraud

(Teknik memperoleh feedback yang positif, Interogasi, Konfrontasi, Penyangkalan dan Keberatan, Laporan Pengakuan/Risalah Pemeriksaan)

D. Strategi Investigasi Atas Kasus Fraud yang Terjadi

1. Konsep dasar pemeriksaan investigatif

2. Penyusunan rencana investigasi dan implementasinya

E. Cara Praktis Melakukan Investigasi Fraud yang Efektif

F. Teknik Penyelesaian Kasus Fraud (Litigasi dan Mitigasi)

G. Role Play dan Studi Kasus

Target Peserta

Satuan Kerja Anti Fraud, Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kepatuhan/Compliance, Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), Divisi Teknologi Informasi, Divisi Operasional, dan divisi/unit terkait lainnya.

Para pemilik perusahaan dan manajemen puncak yang ingin memastikan bahwa mekanisme anti fraud telah berjalan dengan baik dalam perusahaannya, bahkan sejak awal perusahaannya berdiri.

Kontak: Agung, 0812 1863 8783 [email protected] Mito 0812 9881 3902

Formulir Pendaftaran (download) PDF Icon


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved